Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5) hari ini.
Dimulai pada pukul 8.00 WIB dengan terlebih dahulu menendengarkan rekaman percakapan terkait rapat-rapat Bank Indonesia. Persidangan berjalan dalam waktu yang sangat panjang, selama sekitar depalan jam dan dua kali ditunda (skorsing). Akhirnya, sidang ditutup sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum persidangan ditutup, Boediono sempat meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk membacakan dua helai kertas yang dibawanya.
"Terima kasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim yang Terhormat saya diijinkan untuk menyampaikan kata akhir.
Saya memenuhi panggilan Majelis Yang Terhormat sebagai saksi dengan tujuan utama untuk ikut menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan mengenai kasus Bank Century yang telah menjadi perhatian publik di tanah air selama lima tahun ini.
Kehadiran saya juga untuk menegaskan bahwa dalam negara demokrasi kita, siapa pun mempunyai kedudukan sama di mata hukum.
Dalam persidangan saya menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami mengenai kasus ini. Demi kebenaran saya juga mencoba meluruskan pengertian dan pandangan yang sempat berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan fakta.
Misalnya mengenai ada tidaknya krisis ekonomi di tanah air di penghujung tahun 2008. Saya telah lebih dari 30 tahu hampir terus menerus berada di pemerintahan, mengenai masalah ekonomi. Saya tidak mempunyai keraguan sama sekali bahwa mulai sekitar bulan September-Oktober 2008 dan beberapa bulan berikutnya, Indonesia telah tersedot dalam pusaran krisis keuangan dunia.
Krisis ekonomi itu adalah fakta yang telah diketahui oleh umum. Berbagai indikator keuangan menunjukkan keadaan itu, para praktisi perbankan merasakan, pemerintah merasakan dengan menerbitkan Perpu yang akhirnya diadosi DPR menjadi UU. Presiden dan juga wakil presiden mengadakan rapat-rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan bagaimana menanganinya.
Negara-negara di sekitar kita menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau blanket guarantee karena khawatir efek domino atau dampak sistemiknya. Indonesia tidak menjalankan kebijakan itu. Dalam situasi krisis dan tanpa payung hukum blanket guarantee satu-satunya jalan untuk menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh dalam masa itu.
Krisis ekonomi adalah sebuah bencana. Paristiwa di lapangan berjalan sangat cepat dan sulit diantisipasi. Penangananya harus cepat, tidak berbeda dengan penanganan tanggap darurat dalam bencana alam. Seringkali keputusan harus diambil segera. Tujuan utama langkah tanggap darurat adalah untuk meminimumkan korban dan kerusakan, untuk mengindari akibat yang lebih parah lagi dan biayanya lebih besar yang harus kita bayar dalam krisis 1997-1998 yang lalu.
Kebijakan FPJP dan PMS bagi bnak Century dilandasi oleh itikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan waktu itu. Proses pengambilan keputusannya dilakukan melalui pertimbangan komprehensif dengan mengkaji opsi yang tersedia. Sekali lagi, kebijakan itu tidak lain demi menjaga stabilitas perekonomian negara dan perbankan nasional. Dua kebijakan itu juga diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sah.
Seperti yang telah saya sampaikan di berbagai forum, apabila ada pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut. untuk kepentinggan pribadi atau pihak-pihak yang tak berhak, tindakan hukum yang tegas harus diambil.
Dalam era globalisasi ini, krisis dapat datang sewaktu-waktu. Saya berharap pejabat-pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit di masa mendesak meskipun dengan risiko akan dipertanyakan, selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara," tutur Boediono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News