kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini Anggoro Widjojo jalani sidang perdana


Rabu, 23 April 2014 / 11:41 WIB
Hari ini Anggoro Widjojo jalani sidang perdana
ILUSTRASI. Ini 5 Cara Penelusuran dengan Gambar di Google hingga Yandex. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan atau Dephut (kini Kementerian Kehutanan) tahun 2007 Anggoro Widjojo akan menjalani sidang perdananya hari ini, Rabu (23/4). Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pengacara Anggoro, Tomson Situmeang menyebut kliennya dalam keadaan sehat. Tomson pun menyatakan Direktur PT Masaro Radiokom tersebut siap menjalani persidangan hari ini.

"Pak Anggoro sudah siap. Keadaannya baik, sehat," kata Tomson saat dikonfirmasi wartawan pagi tadi.

Terkait kasus ini, Anggoro sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Tetapi, Anggoro melarikan diri ke beberapa tempat hingga akhirnya menjadi buronan KPK dan polisi internasional. Anggoro pun tertangkap di China pada Januari 2014 lalu.

Proyek SKRT merupakan program di Dephut yang sudah dihentikan oleh Menteri Kehutanan M. Prakosa. Tetapi, pada masa Menteri Malam Sambat Kaban pada 2007, proyek itu dihidupkan kembali yang diduga atas upaya Anggoro. Sementara, perusahaan Anggoro yakni PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Dephut dalam proyek tersebut.

Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT senilai Rp 180 miliar tersebut.

Dalam SK, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×