kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR masih menunggu pemerintah untuk RUU DIY


Jumat, 21 Januari 2011 / 23:06 WIB
DPR masih menunggu pemerintah untuk RUU DIY


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah tahun lalu sempat ramai perang pernyataan antara pemerintah pusat dan Yogyakarta gara-gara Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta, kini RUU ini siap dibahas lebih menyeluruh di DPR.

Saat ini Dewan Perwakilan Daerah (DPR) masih menunggu kesiapan pemerintah untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (RUU DIY), terutama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM.

Menurut Chairuman Harahap Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), wakil rakyat akan melakukan rapat dengar pendapat mengenai RUU DIY dalam waktu dekat. Tak hanya pemerintah pusat yang akan diundang DPR dalam pembahasan RUU DIY, DPR pun berencana menghadirkan beberapa elemen masyarakat Yogyakarta. “Kemungkinan akan mengundang Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Paku Alam, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengetahui aspirasi masyarakat Yogyakarta,” ujarnya Jumat (20/1).

Chairuman juga menjelaskan, seluruh aspek akan ditinjau untuk mendapatkan respons dari masyarakat DIY. Pernyataan proklamasi Republik Indonesia yang menegaskan bentuk Negara Indonesia adalah Republik, ini dibicarakan jauh sebelum kemerdekaan. Pilar negara kita Republik,” ujarnya.

Chairuman juga menjelaskan belum ada pandangan fraksi tentang cara pemilihan Gubernur DIY karena DPR baru sedang meminta keterangan dari pemerintah tentang cara pemilihan Gubernur DIY. “Belum tahu apakah langsung atau melalui DPRD,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×