Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa tidak dilibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengambilan keputusan RUU DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Hal itu disampaikan Ketua Panitia Perancang UU DPD RI Wayan Sudirta dalam dialog mengenai fungsi legislasi antara DPD dan DPR.
“Ya, dalam RUU itu kami hanya bisa memberikan pandangan dan pendapat mengenai DIY, namun tidak dilibatkan. Bukan maksud ingin memprotes, tapi ini dilakukan agar kerjasama DPD dan DPR makin baik,” ucap Wayan dalam konferensi pers dengan wartawan Jumat 21/1.
Bagi anggota DPD RI Provinsi Bali itu, DPD saat ini sangat jarang berkomunikasi dengan DPR padahal seharusnya komunikasi dengan DPR itu memiliki intensitas yang padat. Bukan hanya itu, Wayan pun mengakui ada ketakutan karena terlalu sering memberi pendapat nanti disangka mengkritik DPR apalagi terkait RUU DIY.
Repotnya, jika DPD dibiarkan berjalan tidak selaras dengan DPR maka otonomi daerah bisa terbengkalai. “Toh, secara tidak langsung DPR akan dirugikan dalam penyediaan anggaran yang tidak digunakan secara maksimal. Semoga suara aspirasi kami didengar untuk masalah Yogyakarta, namun jika akhirnya kami belum juga dilibatkan untuk masalah Yogyakarta paling tidak kami sudah berbicara dan memberikan aspirasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa yang ikut hadir dalam acara ini mencoba memberikan sanggahan sikap DPR yang tidak melibatkan DPD dalam kasus RUU DIY.
“Memang kemarin komisi II sudah menggelar rapat internal yang menyepakati pembahasan RUU Yogjakarta. Hampir ¾ waktu itu kami membicarakan mengenai keberadaan DPD yang saat itu dihadiri mantan anggota DPD, Harun,” tutur Agun. Namun, semua fraksi pun sepakat keberadaan DPD itu dikembalikan lagi kepada UUD yang berlaku. Maksudnya, DPD tidak perlu ikut dalam proses pengambilan keputusan yang akan dibawa ke paripurna. “Jadi DPD hanya terlibat hanya untuk sharing pemikiran dan pendapat,” ucap Agun.
Sekadar memperjelas dalam UU No 27 tahun 2009 tertulis DPR dapat mengundang DPD dan penyempurnaan RUU langsung dilimpahkan kepada DPR. Padahal dalam Tata Tertib sebelumnya sempat tertulis DPR akan mengundang DPD untuk permasalahan daerah. bagaimana kita bisa mengetahui aspirasi daerah tanpa ada peran dari DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News