kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna


Selasa, 23 November 2021 / 17:53 WIB
DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah dengan pengelolaan transfer ke daerah (TKD) berbasis kinerja. TKD juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sri Mulyani bilang, beleid sapu jagad tersebut bahkan akan mengurangi retribusi atau pungutan pemda yang bersifat layanan wajib. 

Dalam pembicaraan level I ini, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak adanya RUU HKPD ini. 

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati memandang, RUU ini cenderung mereduksi semangat desentralisasi dan malah memperkuat sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat reformasi. 

Selanjutnya: Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×