kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna


Selasa, 23 November 2021 / 17:53 WIB
DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah dengan pengelolaan transfer ke daerah (TKD) berbasis kinerja. TKD juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sri Mulyani bilang, beleid sapu jagad tersebut bahkan akan mengurangi retribusi atau pungutan pemda yang bersifat layanan wajib. 

Dalam pembicaraan level I ini, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak adanya RUU HKPD ini. 

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati memandang, RUU ini cenderung mereduksi semangat desentralisasi dan malah memperkuat sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat reformasi. 

Selanjutnya: Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×