Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah dengan pengelolaan transfer ke daerah (TKD) berbasis kinerja. TKD juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sri Mulyani bilang, beleid sapu jagad tersebut bahkan akan mengurangi retribusi atau pungutan pemda yang bersifat layanan wajib.
Dalam pembicaraan level I ini, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak adanya RUU HKPD ini.
Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati memandang, RUU ini cenderung mereduksi semangat desentralisasi dan malah memperkuat sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat reformasi.
Selanjutnya: Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News