kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna


Selasa, 23 November 2021 / 17:53 WIB
DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selasa (23/11). 

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto pun mengetuk palu tanda setuju, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah RUU olehnya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Setelah penandatanganan ini, RUU akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di sidang paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengungkapkan alasan pengajuan RUU HKPD ini.

Baca Juga: Apkasi: Skema opsen pajak akan beri dampak positif ke pendapatan daerah

Pertama, untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. 

Hal ini dilakukan dengan reformasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, serta sinergi pendanaan lintas sektor pendanaan. 

Kedua, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Menkeu mengatakan desain transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) harus dapat berfungsi sebagai counter cyclical policy. Untuk itu, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah perlu dilakukan. 

Baca Juga: RUU HKPD akan mengatur ulang DAU untuk meminimalkan vertical imbalance

Ketiga, meningkatkan kualitas belanja daerah dengan pengelolaan transfer ke daerah (TKD) berbasis kinerja. TKD juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Keempat, menguatkan sistem perpajakan daerah dengan mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sri Mulyani bilang, beleid sapu jagad tersebut bahkan akan mengurangi retribusi atau pungutan pemda yang bersifat layanan wajib. 

Dalam pembicaraan level I ini, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak adanya RUU HKPD ini. 

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati memandang, RUU ini cenderung mereduksi semangat desentralisasi dan malah memperkuat sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat reformasi. 

Selanjutnya: Dorong RUU HKPD, Sri Mulyani ungkap ada 127 kepala daerah terjerat kasus korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×