kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna


Selasa, 23 November 2021 / 17:53 WIB
DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). DPR loloskan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah ke paripurna.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selasa (23/11). 

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto pun mengetuk palu tanda setuju, dan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan naskah RUU olehnya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Setelah penandatanganan ini, RUU akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di sidang paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Sebelumnya, Sri Mulyani pernah mengungkapkan alasan pengajuan RUU HKPD ini.

Baca Juga: Apkasi: Skema opsen pajak akan beri dampak positif ke pendapatan daerah

Pertama, untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi baik secara vertikal maupun horizontal. 

Hal ini dilakukan dengan reformasi dana alokasi umum (DAU) dengan presisi ukuran kebutuhan yang lebih tinggi, dana alokasi khusus (DAK) yang fokus untuk prioritas nasional, perluasan skema pembiayaan daerah secara terkendali dan hati-hati, serta sinergi pendanaan lintas sektor pendanaan. 

Kedua, harmonisasi belanja pusat dan daerah. Menkeu mengatakan desain transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) harus dapat berfungsi sebagai counter cyclical policy. Untuk itu, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah perlu dilakukan. 

Baca Juga: RUU HKPD akan mengatur ulang DAU untuk meminimalkan vertical imbalance



TERBARU

[X]
×