kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR kritik iklan Aburizal Bakrie dan Prabowo


Kamis, 07 Februari 2013 / 21:10 WIB
DPR kritik iklan Aburizal Bakrie dan Prabowo
ILUSTRASI. Komisi anti korupsi China mengumumkan sedang menyelidiki mantan menteri kehakiman China.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Evita Nursanty mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), guna menindak tegas media massa serta partai politik yang melakukan pelanggaran berkampanye di media. Evita sempat enggan menyebut nama pihak mana yang melakukan pelanggaran tersebut, namun setelah didesak anggota Komisi I lainnya, Effendi Choirie, Evita akhirnya mau menyebut nama. 

Menurut Evita, ada pelanggaran yang terjadi dalam iklan Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto di televisi. Iklan tersebut, kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, seharusnya sudah dihentikan oleh parpol serta media yang menyiarkannya. Dia pun mengambil contoh dari apa yang sudah dilakukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang sudah menghentikan tayangan iklan mereka.

"NasDem sudah bagus. Sekarang ada iklan Aburizal Bakrie (ARB), dan Prabowo Subianto atau Partai Gerindra. Di iklan ARB sebenarnya saya tidak melihat pelanggaran, sebab tidak ada atribut partai dan ajakan untuk memilih sebagai presiden. Tapi iklan Prabowo Subianto, itu jelas sekali ada ajakan untuk memilihnya menjadi presiden tahun 2014," kata Evita dalam rapat dengar pendapat antara KPU, KPI dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/2).

Karena itu Evita meminta dengan tegas agar KPU harus bisa mengategorikan bentuk-bentuk siaran yang ada di televisi. Apakah siaran tersebut bisa dikatakan melanggar atau tidak. Menurutnya, KPU dan KPI sudah membuat banyak aturan dan sanksi. Namun sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran, tidak jelas sama sekali.

"Bagaimana sanksi untuk iklan Aburizal Bakrie? Itu harus dipertegas. Saya lihat iklan Prabowo yang harus dihentikan. Mari bapak-ibu KPU dan KPI, kita tinjau kembali sanksinya. Saya pikir aturan KPU banci, karena tidak jelas sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar aturan tersebut. Sanksi ini harus dipertegas," tegas Evita.

Evita menambahkan, sejumlah aturan berkampanye di media penyiaran, masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik. Terlebih, saat ini juga ada pemilik media yang menjadi anggota suatu parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×