kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR dukung usulan ekstensifikasi barang kena cukai


Kamis, 19 Januari 2017 / 20:00 WIB
DPR dukung usulan ekstensifikasi barang kena cukai


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan pada tahun 2016, produksi rokok turun sebanyak 7 miliar batang. Penyebabnya tak lain maraknya rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi XI pada Senin (16/1) di Gedung Parlemen. Dalam rapat tersebut, Heru juga menyampaikan bahwa fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal.

Heru juga menekankan pentingnya ekstensifikasi barang kena cukai baru pada tahun 2017. Sampai saat ini, barang yang diusulkan berupa plastik. Usulan ini dipandang dapat mengakomodasi fungsi pengendalian dan penerimaan negara.

Anggota DPR Komisi XI Misbakhun, menyatakan pihaknya mendukung usulan Bea Cukai terkait ekstensifikasi barang kena cukai.

“Mengenai ekstensifikasi cukai, Indonesia memang sudah seharusnya menambah objek cukai. Pasalnya, negara kita termasuk yang memiliki objek cukai paling sedikit dibanding negara lain. Padahal kemampuan Ditjen Bea Cukai bisa mengakomodir lebih penambahan objek itu,” terang Misbakhun.

Misbakhun berpendapat ada beberapa objek cukai yang bisa diusulkan, seperti plastik, gula, minuman berpemanis, bahan bakar, dan lainnya. DPR tinggal menunggu draft dari pemerintah untuk menambah objek cukai tersebut.

Mengenai maraknya rokok ilegal, Misbakhun menyatakan bahwa hal ini disebabkan kenaikan cukai yang cukup tinggi, yakni mencapai 15 % di tahun 2016. Padahal tingkat rokok ilegal di Indonesia mencapai 11 % dan ini sangat merugikan negara.

“Pemerintah harus memikirkan konsep cukai sebagai pencegahan namun juga menjadi pemasukan. Karena nilai pendapatan cukai kita mencapai Rp147 triliun per tahun, dan ini sangat besar. Sudah seharusnya industri rokok ini juga diperhatikan. Jika tidak, banyak yang dirugikan seperti tenaga kerja dan pendapatan negara. Tak sedikit hal positif yang diberikan industri ini terhadap negara, misalnya Djarum dengan program bulutangkisnya serta CSR yang diberikan Sampoerna. Pemerintah harus melihat ini semua,” tambah Misbakhun.

Senada dengan Misbakhun, Anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait penambahan barang kena cukai.

“Terkait ekstensifikasi, kami dukung penuh untuk objek cukai plastik dan kemasan plastik serta produk lainnya yang mendukung upaya pengendalian dan mendongkrak penerimaan. Mudah-mudahan dapat segera ditetapkan dan diberlakukan. Kita berharap 2017 sudah bisa dilaksanakan untuk segera menambah penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Wilgo

Wilgo juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Dari sisi penerimaan cukai dan turunnya volume rokok, ada sedikit banyak yang merupakan dampak dari kenaikan cukai rokok selain dari maraknya rokok ilegal. Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah.

“Karena itu, DJBC harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap perusahaan rokok ilegal ini. Kalau volume turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, saya kira ini positif. Tapi turun volume karena merebaknya rokok ilegal ini, merugikan negara. Tentunya para pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal harus ditindak tegas,” tutup Wilgo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×