kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

DPR dorong investigasi proyek Hambalang


Senin, 28 Mei 2012 / 15:32 WIB
DPR dorong investigasi proyek Hambalang
Drama Korea terbaru Bossam: Steal the Fate capai rating tertingginya di MBN. 


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR mendorong investigasi ambruknya sebagian bangunan dalam proyek Pusat Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ketua DPR Marzuki Alie beralasan, investigasi ini untuk mengetahui penyebab ambruknya dua bangunan di proyek itu.

Menurutnya, ada berbagai dugaan penyebab ambruknya bangunan tersebut. Salah satunya tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Dia bilang, bila kontraktor mengurangi spesifikasi bahan bangunan yang telah disetujui dalam kontrak maka ada unsur merugikan keuangan negara. Dia menyerahkan investigasi ini kepada pihak yang ahli dibidang konstruksi bangunan ini.

Selain itu, Marzuki menduga penyebab ambruknya bangunan itu juga bisa karena gempa. Sebab, dia mengatakan lahan proyek tersebut bagian dari lingkaran Asia Pasifik. Hal ini senada dengan keterangan yang telah disebutkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault.

Yang pasti, Marzuki bersyukur robohnya bangunan itu terjadi sebelum dipergunakan. "Kalau robohnya setelah digunakan, maka tingkah laku kontraktor tidak akan bisa diketahui. Ini tentu harus diinvestigasi," katanya, Senin (28/5).

Sebelumnya, ada dugaan korupsi dalam proyek Hambalang ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan tersebut. Lembaga anti korupsi tersebut telah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×