kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR siapkan UU pengakuan hak masyarakat adat


Kamis, 19 April 2012 / 12:12 WIB
DPR siapkan UU pengakuan hak masyarakat adat
ILUSTRASI. Karyawan memegang kacamata miliknya saat mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Edy Can | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TOBELO. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merancang Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. RUU ini bertujuan melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini dirampas dan diabaikan.

Ketua DPR Marzuki Alie mengakui, selama ini telah terjadi perampasan secara sepihak hak-hak masyarakat adat. "Konflik agraria yang melibat masyarakat adat sudah sangat kronis dan memprihatinkan," kata Marzuki dalam sambutannya acara Kongres Masyarakat Adat Nusantara IV, Rabu (19/4).

Menurutnya, undang-undang ini juga untuk mengantisipasi tantangan yang bakal di masyarakat adat ke depannya. Marzuki sendiri menilai, tantangan masyarakat adat semakin besar baik di bidang sosial, politik dan ekonomi.

Katanya, tantangan tersebut semakin tinggi karena terjadi berbagai pertentangan antara budaya masyarakat adat yang bertumpu pada keseimbangan alam dengan sistem produksi yang bertumpu pada ekonomi subsistem. "Sistem ekonomi modern juga memberi dampak pada sistem ekonomi tradisional masyarakat adat," ujarnya.

Di bidang wilayah dan sumber daya alam, Marzuki menyampaikan ada tantangan seperti perizinan hak guna bangunan, izin usaha pengelolaan hutan, pertambangan dan sebagainya.

Marzuki berharap masyarakat adat terlibat dalam pembahasan undang-undang ini. Dia juga meminta masyarakat adat terlibat dalam pembahasan RUU tentang Pemerintahan Desa. Sebab, RUU ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat. "Mudah-mudahan kedua undang-undang ini mampu memenuhi konsep pemerintahan adat dan memenuhi hak-hak masyarakat adat," katanya.

Kapan undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat ini disahkan, Marzuki tak bisa memastikannya. "Saya harap tahun ini," tegasnya.

Pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sejatinya sudah mulai diangkat belakangan ini. Sudah ada dua undang-undang yang sudah mengakui hak masyarakat adat.

Pengakuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×