kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR diminta intensif awasi kinerja Komite Penanganan Covid-19 dan PEN


Minggu, 26 Juli 2020 / 20:54 WIB
DPR diminta intensif awasi kinerja Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
ILUSTRASI. Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (tengah) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Rapat mengagendakan pembahasan tindak lanjut RUU


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Menanggapi hal itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sikap DPR terhadap komite baru yang dibentuk pemerintah adalah melakukan kontrol sejak awal pembentukannya.

Termasuk misalnya memberikan masukan sebagai bagian dari fungsi kontrol tersebut. Tentu saja masukan DPR itu agar kerja lembaga baru tersebut bisa efektif dan efisien.

Baca Juga: Sri Mulyani harap pemulihan ekonomi bisa terjadi di kuartal III

"Jangan sampai pemerintah membentuk terlalu banyak lembaga tetapi kerjanya nggak jelas karena satu sama lain tumpang tindih. Ini yang perlu dikontrol DPR pada awal kerja komite itu," kata Lucius ketika dihubungi, Minggu (26/7).

Lucius menilai, pembentukan lembaga atau komite baru membuat pemerintah menjadi makin tidak efektif. Hal ini karena terlalu banyak lembaga mengurusi hal yang sama tanpa koordinasi yang jelas.

"Karena itu perlu sekali DPR memberikan semacam sikap kritis awal agar lembaga atau komite baru bisa sungguh-sungguh berguna," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melakukan tiga hal.

Baca Juga: Belanja perpajakan tahun 2019 mencapai Rp 250 triliun, berapa di tahun ini?

Pertama, komite harus melakukan quick assessment terkait dengan potensi ekonomi di setiap daerah. Karena, meski saat ini terdapat sektor yang menurun, tetapi juga terdapat sektor yang permintaannya terbilang tinggi. Misalnya seperti produk kerajinan rumah, dekorasi rumah, urban farming dan hal lainnya.

“Pemerintah pusat harus melakukan quick assessment masing-masing daerah untuk kemudian dibantu,” kata Bima ketika dihubungi.




TERBARU

[X]
×