kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR dan pemerintah sepakat bentuk forum lobi RUU BPJS


Kamis, 22 September 2011 / 14:59 WIB
ILUSTRASI. Vaksin corona dari Sinovac. REUTERS/Tingshu Wang


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) dan pemerintah sepakat membentuk forum lobi. Forum lobi bertujuan mempercepat pembahasan RUU BPJS.

Pembentukan forum lobi ini disepakati dalam rapat, Rabu (22/9) lalu. Dalam forum itu nanti akan dibahas transformasi BPJS I dan BPJS II, uji kelayakan dan kepatutan, pemilihan dewan pengawas dan dewan direksi. "Materi lobi yang lain termasuk DIM-DIM yang masih belum dibahas, redaksional," kata Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan menambahkan, materi transformasi yang sulit dipecahkan atau diselesaikan akan dibahas dalam forum lobi. "Forum lobi ini bagus, ini sebagai kompromi politik yang ampuh, kami semua ingin aturan ini selesai pada waktunya," jelas Mangindaan.

Siapa yang akan masuk tim lobi ini belum diatur. Mangindaan memastikan tim lobi juga ada menteri.

Menurutnya, dalam forum lobi ini, DPR akan membawa satu suara dan pemerintah satu suara sehingga cepat mendapat kesepakatan. Selama ini, dia menilai banyak suara DPR yang terpecah.

Ketua Panja RUU BPJS DPR Ferdiansyah mengatakan forum lobi nantnya akan ada formulasi dan penyempurnaan mengenai pembahasan transformasi sehingga bisa lebih efektif dan tidak banyak perdebatan. "Asal bisa kami tetapkan waktunya, kapan panja, kapan pansus, dan kapan lobi," kata Ferdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×