kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Iuran kepesertaan BPJS I sebesar 7% dari gaji


Rabu, 21 September 2011 / 09:20 WIB
ILUSTRASI. Karyawan menghitung pecahan 100 dollar AS di salah satu money changer di Jakarta, Rabu (22/7). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/07/2020.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah telah menyusun simulasi iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) I. Lingkup BPJS I ini bukan sekadar menjamin kesehatan, melainkan juga jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Mulia Nasution, Staf Ahli Menteri Keuangan, menjelaskan, dalam simulasi BPJS I, total iuran ketiga program ini sebesar 7% dari pendapatan. Rinciannya iuran jaminan kesehatan 6%, lalu iuran kecelakaan kerja 0,5% dan kematian 0,5% (baca juga Harian KONTAN, 19 September 2011).

Nah, kata Mulia, khusus jaminan kesehatan, iuran itu ditanggung bersama antara pemberi kerja dan pekerja. Masing-masing sebesar 3% ditanggung pemberi kerja dan 3% dari pekerja.

Sedangkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian seluruhnya ditanggung pemberi kerja. "Itu kami merujuk dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujarnya, Selasa (20/9).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo pernah bilang, nanti seluruh penduduk Indonesia bisa mendapatkan lima jenis jaminan sosial. Jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan jaminan kematian kelak akan dikelola BPJS I.

Sedangkan jaminan hari tua dan pensiun masuk BPJS II. Total iuran kepesertaan untuk kelima jaminan itu sebesar 15%, yang ditanggung pemberi kerja 8% dan pekerja 7%.

Peserta BPJS yang membayar iuran kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat berupa penggantian biaya perawatan saat mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, bila peserta sampai mengalami cacat tetap, mendapatkan penggantian pendapatan yang hilang akibat cacat karena kecelakaan kerja.

Sedangkan untuk program jaminan kematian bentuk manfaat yang diterima peserta berupa uang tunai dengan jumlah nominal tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×