Reporter: Havid Vebri, Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) memasuki babak baru. Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah, Jumat lalu (16/9), berhasil menyepakati jumlah anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS.
Anggota Dewan Pengawas BPJS disepakati sebanyak tujuh orang. Adapun jumlah Dewan Direksi BPJS sebanyak lima orang.
Namun bukan berarti soal ini benar-benar tuntas. Kendati sudah ada kesepakatan soal jumlah, perihal tata cara pemilihan alias seleksi Dewan Pengawas maupun Dewan Direksi BPJS masih belum ada titik temu. Rencananya, tata cara pemilihan baru akan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.
Yang jelas pada akhir rapat Pansus RUU BPJS lalu disepakati dua alternatif menyangkut persoalan ini. Alternatif pertama, proses seleksi dan fit and proper test Dewan Pengawas dan Dewan Direksi dilakukan oleh pemerintah. Adapun DPR cukup berperan mengusulkan anggota panitia seleksi.
Kedua, proses seleksi dilakukan pemerintah, namun uji kepatutan dan kelayakan Dewan Pengawas BPJS dilakukan oleh DPR, sedangkan fit and propertest direksi dilakukan oleh pemerintah.
Suara Pansus DPR sendiri bulat soal tata cara pemilihan tersebut. Fraksi Partai Demokrat (FPD) misalnya, sepakat dengan alternatif pertama. Namun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menginginkan fit and proper di DPR. “Kami ingin di DPR,” kata Anggota Pansus RUU BPJS dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengusulkan supaya DPR dilibatkan dalam panitia seleksi. Dengan begitu, DPR tak perlu melakukan fit and proper test. “Tarik menarik ini mudah-mudahan bisa diselesaikan tanpa voting,” kata anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PPP, Irgan Chairul
Transformasi BPJS
Selain soal jumlah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, rapat juga sudah menyepakati pengaturan hubungan kerjasama BPJS dengan organisasi nasional dan internasional. Pengaturan ini bertujuan menguatkan kualitas lembaga maupun pelayanan jaminan ke peserta.
Sayang beberapa hal penting lain di RUU belum berhasil disepakati. Pembahasan transformasi BPJS, ambil contoh, masih berkutat pada pematangan konsep transformasi BPJS I dan II. Rapat juga belum berhasil menentukan sanksi bagi para pelanggar beleid ini. Padahal waktu pembahasan beleid ini kian mepet. Targetnya, bulan depan, pembahasan beleid ini sudah kelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News