kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pansus RUU BPJS sepakati jumlah dewan pengawas


Senin, 19 September 2011 / 08:00 WIB
Pansus RUU BPJS sepakati jumlah dewan pengawas
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta.


Reporter: Havid Vebri, Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) memasuki babak baru. Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah, Jumat lalu (16/9), berhasil menyepakati jumlah anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS.

Anggota Dewan Pengawas BPJS disepakati sebanyak tujuh orang. Adapun jumlah Dewan Direksi BPJS sebanyak lima orang.

Namun bukan berarti soal ini benar-benar tuntas. Kendati sudah ada kesepakatan soal jumlah, perihal tata cara pemilihan alias seleksi Dewan Pengawas maupun Dewan Direksi BPJS masih belum ada titik temu. Rencananya, tata cara pemilihan baru akan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.

Yang jelas pada akhir rapat Pansus RUU BPJS lalu disepakati dua alternatif menyangkut persoalan ini. Alternatif pertama, proses seleksi dan fit and proper test Dewan Pengawas dan Dewan Direksi dilakukan oleh pemerintah. Adapun DPR cukup berperan mengusulkan anggota panitia seleksi.

Kedua, proses seleksi dilakukan pemerintah, namun uji kepatutan dan kelayakan Dewan Pengawas BPJS dilakukan oleh DPR, sedangkan fit and propertest direksi dilakukan oleh pemerintah.

Suara Pansus DPR sendiri bulat soal tata cara pemilihan tersebut. Fraksi Partai Demokrat (FPD) misalnya, sepakat dengan alternatif pertama. Namun, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menginginkan fit and proper di DPR. “Kami ingin di DPR,” kata Anggota Pansus RUU BPJS dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Adapun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mengusulkan supaya DPR dilibatkan dalam panitia seleksi. Dengan begitu, DPR tak perlu melakukan fit and proper test. “Tarik menarik ini mudah-mudahan bisa diselesaikan tanpa voting,” kata anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PPP, Irgan Chairul

Transformasi BPJS

Selain soal jumlah Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, rapat juga sudah menyepakati pengaturan hubungan kerjasama BPJS dengan organisasi nasional dan internasional. Pengaturan ini bertujuan menguatkan kualitas lembaga maupun pelayanan jaminan ke peserta.

Sayang beberapa hal penting lain di RUU belum berhasil disepakati. Pembahasan transformasi BPJS, ambil contoh, masih berkutat pada pematangan konsep transformasi BPJS I dan II. Rapat juga belum berhasil menentukan sanksi bagi para pelanggar beleid ini. Padahal waktu pembahasan beleid ini kian mepet. Targetnya, bulan depan, pembahasan beleid ini sudah kelar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×