kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS akan dibebankan pada pemberi kerja dan pekerja 15%


Senin, 19 September 2011 / 23:05 WIB
ILUSTRASI. Vaksin eksperimental Moderna Inc teruji 94,5% efektif dalam mencegah Covid-19. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Akhir pekan lalu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo sudah memaparkan simulasi transisi jaminan sosial saat ini menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam rancangan tersebut, disebutkan kalau estimasi biaya program atau iuran akan dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja. Dalam rancangan tersebut disebutkan kalau iuran beban pemberi kerja adalah 8% dan iuran beban pekerja adalah 7%. Sedangkan untuk 14 juta orang miskin yang menjadi beban APBN, bantuan iuran adalah sebesar 0,18% dari PDB 2010. "Biaya iuran ini berdasarkan pendapatan," kata Agus saat memaparkan, Jumat (16/9).

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution mengatakan kalau angka 7% yang dibebankan kepada pekerja merupakan hasil simulasi sementara. Mengenai berapa nanti besaran iuran yang akan ditanggung pekerja akan tergantung kepada cakupan benefit yang diberikan kepada peserta dan perbandingan jumlah peserta yang akan membayar iuran dan peserta yang akan menerima benefit program jaminan sosial tersebut.

"Ya pada intinya, 7% tersebut merupakan simulasi besaran iuran yang akan ditanggung pekerja nanti apabila kelima program jaminan sosial dilaksanakan," jelas Mulia kepada KONTAN, Senin (19/9).

Sementara itu, Anggota Pansus RUU BPJS Rieke Diah Pitaloka menuturkan kalau dalam rancangan simulasi transisi tersebut pemerintah masih sangat terkesan mengutamakan keempat BUMN. Pemerintah tidak ragu-ragu untuk menambah beban buruh hanya untuk meringankan atau mengejar target iuran.

Dalam pemaparan poin kondisi yang akan dicapai untuk jaminan kesehatan versi pemerintah, iuran yang akan diselenggarakan untuk BPJS akan ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja. Namun, dalam estimasi biaya program, pemerintah justru menambah beban yang harus ditanggung pekerja dengan perbandingan 8 persen dibebankan kepada pemberi kerja, dan 7 persen beban pekerja.

"Beban pekerja berat, bila dengan skema yang dibayangkan oleh pemerintah, ini malah menambah jumlah orang miskin di Indonesia," kata anggota dewan Fraksi PDIP ini.

Selain itu, pemerintah juga dikritisi untuk rencananya membebankan APBN untuk bantuan iuran untuk orang miskin berdasarkan presentasi dari PDB. Menurut Rieke, kalau pada 2010 ada sekitar 14 juta orang miskin, jika pola 7 persen dibebankan kepada pekerja, ini dipastikan akan menambah jumlah penduduk miskin.

Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab mengatakan hasil pemaparan pemerintah masih dikaji kembali. Terakhir, DPR banyak memberikan pertanyaan dan tanggapan kepada pemerintah yang rencananya akan dijawab oleh pemerintah Selasa (20/9). "Saya belum bisa berkomentar banyak dahulu, tanggung, besok saja. Itu kan baru pemaparan pemerintah," kata Nizar saat dihubungi KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×