kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: Cukai plastik masih diwarnai pro kontra


Senin, 21 Mei 2018 / 17:08 WIB
DPR: Cukai plastik masih diwarnai pro kontra
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengakui bahwa rencana pengenaan cukai plastik yang seharusnya keluar pada bulan ini masih terganjal, yaitu pada pembahasan antar kementerian.

Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan cukai plastik ini memang masih diwarnai pro-kontra.

“Teristimewa dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan daya saing perusahaan produsen. Ini harus dicermati di tengah upaya kita ingin memelihara daya beli masyarakat dan mendorong perusahaan produsen untuk lebih berorientasi ekspor,” kata Hendrawan kepada Kontan.co.id, Senin (21/5).

Soal adanya hambatan di pembahasan antar kementerian, Hendrawan mengatakan bahwa dari pemerintah ada perspektif yang berbeda-beda. “Kementerian Perindustrian cenderung memiliki perspektif sama dengan dunia korporasi,” ujar dia.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, dari Kemkeu sendiri berharap secepatnya cukai plastik kresek bisa diterapkan.

Ia melihat, secara umum, perhatian dari beberapa kementerian besar terhadap cukai bagi plastik kresek ini. Namun, tak semua kementerian terkait satu suara.

“Yang kami lihat concern-nya besar adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemenko Maritim karena plastik ini sudah merusak laut di mana dari sungai mengalir ke laut, plastiknya dimakan ikan. Itu berbahaya,” ujar Heru pekan lalu di kantor Kemkeu.

Lebih terang, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai DJBC Kemenkeu Sunaryo mengatakan bahwa hambatan tersebut adanya di Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sebab, dikhawatirkan cukai plastik juga berlaku ke barang lain, padahal hanya ke plastik kresek.

"Ya, memang ada kekhawatiran (cukai meluas selain ke plastik kresek). Pernah kantong plastik dikenakan tarif Rp200 toh jalan, tetapi nanti tidak sebesar itu,” ujar Sunaryo dalam diskusi di Jakarta, Senin (14/5).

Di internal Kemkeu sendiri, kata dia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai plastik sudah selesai dan sehingga tinggal menunggu kesepakatan antar kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×