kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR bergeming, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap lanjut di tengah corona


Selasa, 31 Maret 2020 / 07:47 WIB
DPR bergeming, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap lanjut di tengah corona
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Mengingat, situasi di tengah wabah virus corona dinilai tidak efektif untuk melakukan pembahasan undang-undang. Namun, DPR bergeming.

Dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2020), Ketua DPR Puan Maharani mengisyaratkan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan berhenti. Lewat pidato pembukaan masa persidangan yang disampaikannya, Puan menyatakan, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat.

Tugas konstitusional yang dimaksud Puan yaitu terkait pembahasan dan penyelesaian 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Salah satunya, RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Diklaim Bisa Mendukung Pemulihan Pasca Corona, DPR Kebut RUU Omnibus Law

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020," ujar Puan. Batalkan RUU Cipta Kerja, fokus tangani Covid-19 DPR mengakhiri masa reses pada 29 Maret 2020 dan membuka masa persidangan pada Senin (30/3/2020).

Banyak pihak menaruh harapan agar di masa persidangan ketiga ini, DPR memfokuskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk penanganan Covid-19. Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi meminta DPR menunda pembahasan seluruh RUU yang menimbulkan polemik, termasuk RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Serikat buruh khawatir PHK karena ada corona, ini kata Kadin

"Kami mendesak DPR menunda sementara seluruh pembahasan RUU yang mendapat penolakan dari publik dan RUU yang dalam pelaksanaannya ketika sudah menjadi UU memerlukan anggaran besar seperti RUU Omnibus Cipta Kerja, RUU KUHP, RUU Pemindahan Ibu Kota Negara hingga RUU Lembaga Pemasyarakatan," ujar Fajri, Senin (30/3/2020).

Ia menyatakan, DPR perlu memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga perwakilan dan penyeimbang pemerintah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19. Artinya, dalam masa sidang ini, menurut Fajri, DPR harus menetapkan agendanya secara sinergis dengan kepentingan nasional.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×