kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 2 April 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

DPR Belum Berencana Panggil Vendor Coretax Meski Masih Bermasalah


Jumat, 21 Februari 2025 / 14:45 WIB
DPR Belum Berencana Panggil Vendor Coretax Meski Masih Bermasalah
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi?perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum berencana memanggil pihak vendor megaproyek Coretax meski sistemnya hingga saat ini masih bermasalah.?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum berencana memanggil pihak vendor megaproyek Coretax meski sistemnya hingga saat ini masih bermasalah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/2).

Menurutnya, Komisi XI DPR RI akan memberikan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki Coretax sehingga tidak mengganggu penerimaan negara.

"Kita belum pernah berencana. Kita memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak untuk mengoperasionalkan Coretax, karena kami tidak ingin penerimaan negara terganggu," katanya.

Selain itu, Komisi XI juga memberikan kesempatan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk menggunakan sistem perpajakan yang lama DJP Online yang bisa diiringi dengan pemakaian Coretax atau hybrid.

Baca Juga: Awas! Rasio Utang Pemerintah Merambat Naik

Merujuk situs DJP, konsorsium LG CNS-Qualysoft resmi terpilih sebagai pemenang tender pengadaan Coretax dengan nilai kontrak proyek ini mencapai Rp1,228 triliun, termasuk pajak.

Pengumuman ini disampaikan oleh PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia selaku agen pengadaan. Penetapan pemenang ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Proyek ini merupakan langkah strategis dalam reformasi sistem administrasi perpajakan, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

Konsorsium LG CNS-Qualysoft akan menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) dan mengimplementasikan teknologi tersebut untuk menggantikan sistem yang sudah digunakan DJP sejak 2002.

"LG CNS-Qualysoft-Consortium nantinya menyediakan sistem informasi yang akan menggantikan sistem informasi yang selama ini dipakai oleh DJP sejak 2002 dan kini sudah usang," dikutip dari situs DJP, Minggu (19/1).

Selain LG CNS-Qualysoft, PT Deloitte Consulting, bagian dari jaringan Deloitte global berbasis di Inggris, juga terpilih sebagai pemenang tender untuk layanan konsultasi Owner’s Agent-Project Management and Quality Assurance.

Dengan nilai kontrak Rp 110,3 miliar  termasuk pajak, PT Deloitte akan membantu memastikan keberhasilan proyek melalui pengelolaan manajemen proyek, vendor, kontrak, serta penjaminan kualitas. 

Namun, berdasarkan laporan yang diterima KONTAN dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), LG CNS pernah menghadapi kasus pelanggaran paten terhadap PT Prasimax Inovasi Teknologi terkait sistem perpajakan berbasis digital.

Diketahui, Prasimax mengembangkan sistem pajak online dan mendaftarkan patennya sejak tahun 2011. Namun, pada 2013, LG CNS diduga menerapkan teknologi yang sama dalam proyek pajak online DKI Jakarta tanpa izin atau lisensi dari pemilik paten asli.

Prasimax sempat mengirimkan peringatan kepada LG CNS, namun perusahaan tersebut menolak mengakui pelanggaran dengan alasan paten Prasimax belum resmi disahkan saat itu. 

Meski demikian, setelah melalui proses panjang, paten milik Prasimax akhirnya resmi diberikan pada tahun 2016 dengan nomor IDP000043111.

Toh begitu, LG CNS kembali dipercaya untuk menangani proyek Coretax yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.Hal ini memicu pertanyaan dari banyak pihak.ngirimkan peringatan kepada LG CNS, namun perusahaan tersebut menolak mengakui pelanggaran dengan alasan paten Prasimax belum resmi disahkan saat itu. 

Meski demikian, setelah melalui proses panjang, paten milik Prasimax akhirnya resmi diberikan pada tahun 2016 dengan nomor IDP000043111.

Toh begitu, LG CNS kembali dipercaya untuk menangani proyek Coretax yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1,2 triliun.Hal ini memicu pertanyaan dari banyak pihak.

Baca Juga: Luhut Sebut Tak Ada Lagi BBM Subsidi di 2027, Sudah Lapor Prabowo!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×