kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR akan tangguhkan sebagian besar PMN BUMN


Rabu, 04 Februari 2015 / 15:36 WIB
DPR akan tangguhkan sebagian besar PMN BUMN
ILUSTRASI. Ternyata air buangan AC bagus untuk menyirami tanaman


Sumber: Antara | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyatakan akan menangguhkan penyertaan modal negara (PMN) kepada sebagian besar dari total 35 BUMN yang diajukan oleh pemerintah dalam RAPBN-P 2015.

"Intinya kita sangat berat dengan melihat kinerja (BUMN) yang ada. Rata-rata teman-teman Komisi XI agak berat sehingga belum perlu (memberikan PMN). Selain itu, mana business plan (rencana bisnis) yang jelas dari mereka. Nampaknya sebagian besar akan kita minta ditangguhkan," ujar Fadel saat jumpa pers di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu.

Komisi XI DPR RI sendiri sebelumnya telah meminta pertimbangan dari BPK terkait PMN untuk 35 BUMN tersebut. Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BP, sebanyak 14 dari 35 perusahaan masih belum menyelesaikan sejumlah permasalahan.

Sebanyak 14 perusahaan milik pemerintah tersebut antara lain PT Antam, PT Angkasa Pura, Bulog, PT Garam, PTPN IX, PTPN X, PT Pelni, PT Pindad, PT Kereta Api, PT Sang Hyang Seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal dan PT Pelindo IV.

"Kami ingin mendapatkan angka-angka ini karena BPK lebih tahu. Ada beberapa perusahaan yang audit keuangannya tidak bagus sehingga semakin jelas langkah yang bisa kami ambil," kata Fadel.

Fadel juga kembali menyatakan keberatannya jika PMN diberikan kepada BUMN-BUMN yang memiiki kecukupan modal dan telah berstatus perusahaan publik (go public).

Ia lebih sepakat seandainya PMN diberikan kepada BUMN-BUMN yang bergerak untuk mengembangkan usaha kecil milik rakyat, seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

"Besok (Kamis, 5/2) dengan Menteri Keuangan akan kami jelaskan sikap DPR. Kami banyak yang merasa sayang uang Rp 72 triliun diberikan kalau alasan yang ada tidak terlalu kuat," ujar Fadel.

PMN yang diusulkan pemerintah melalui RAPBN-P 2015 terbagi dalam tiga jenis usaha yakni infrastruktur senilai Rp 39,8 triliun, sumber daya alam Rp 14,8 triliun serta keuangan dan perbankan sebesar Rp 9 triliun. Sementara, sisanya lebih pada penyehatan BUMN itu sendiri.

Adapun 35 BUMN yang diusulkan pemerintah mendapat PMN pada APBNP 2015 adalah PT Angkasa Pura II senilai Rp 3 triliun, PT ASDP Rp 1 triliun, PT Pelni sebesar Rp 500 miliar, PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun, Perum Perumnas Rp 2 triliun, PT Waskita Karya Rp 3,5 triliun, PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun.

Selanjutnya PTPN III Rp 3,15 triliun, PTPN VII Rp 17,5 miliar, PTPN IX Rp 100 miliar, PTPN X Rp 97,5 miliar, PTPN XI Rp 65 miliar, PTPN XII Rp 70 miliar, PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun, PT Garam Rp 300 miliar, PT RNI Rp 280 miliar, Perum Bulog Rp 3 triliun, PT Pertani Rp 470 miliar.

Kemudian, PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar, PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar, PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar.

Selain itu adalah PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar, PT Antam Rp 7 triliun, PT Pindad Rp 700 miliar, PT KAI Rp 2,75 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar, PT Bank Mandiri Rp 5,6 triliun, PT Pelindo IV Rp 2 triliun, PT Krakatau Steel Rp 956 miliar, PT Bahana PUI Rp 250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×