kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR akan panggil Dirjen Pajak untuk bocornya SPT


Rabu, 30 Januari 2013 / 19:51 WIB
ILUSTRASI. Aplikasi?BNI Simponi, produk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dari Bank Negara Indonesia


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berniat memanggil Direktur Jenderal Pajak terkait kasus bocornya Surat Pemberitahuan (SPT) milik keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz yang mengungkap pada rapat internal Komisi XI pada 4 Februari mendatang, jika ada yang mengusulkan pemanggilan, maka DPR akan memanggil Dirjen Pajak.

Harry sendiri mengaku belum melihat apakah SPT keluarga SBY yang beredar saat ini adalah asli. Walaupun belum meyakini SPT yang bocor adalah milik keluarga orang nomor satu di Indonesia, namun Harry tetap mempertanyakan keamanan dari kantor pajak. "Kalau asli pasti kan orang dalam main," tambahnya. Artinya tingkat penjagaan kerahasiaan yang dimiliki personal Ditjen Pajak masih perlu dipertanyakan. Dan jika terbukti ada anggota Pajak yang terlibat maka sanksi pemecatan jadi opsi paling logis.

DPR sendiri mengaku tidak pernah diperlihatkan data SPT milik siapa pun. Bahkan tidak ada ketentuan kepada wajib pajak untuk memperlihatkan SPT-nya. "Data SPT itu kan tidak boleh disebarluaskan. Sama seperti rekening bank, DPR juga tidak dapat mengetahuinya. Yang tahu hanya kantor pajak saja," jelas Harry.

Nah, jika ada indikasi tindak pidana dan diperlukan data SPT, maka Dirjen Pajak pun wajib menyerahkan datanya, itu pun hanya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa seperti pihak kepolisian atau pun kejaksaan. DPR sebenarnya bisa saja meminta penjelasan jika ditemukan SPT bermasalah, namun hal tersebut dibeberkan dalam rapat tertutup. Anggota DPR yang melihatnya pun, tidak diperkenankan menyebarkan informasi yang ada dalam SPT tersebut, jika sampai terjadi maka dapat dikenakan sanksi kode etik.

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR tersebut menyebut jika dalam prosedur verifikasi kekayaan harta Presiden tidak mencantumkan mengenai SPT. Sehingga kemungkinan data tersebut palsu karena seharusnya dimiliki oleh si wajib pajak dan kantor pajak.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun enggan berkomentar mengenai masalah ini. Menurutnya, sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang yang mengatakan bahwa informasi mengenai NPWP dan SPT sifatnya rahasia. Dan tidak bisa dibicarakan mengingat ancaman jika melanggarnya adalah pidana. "Jadi kalau ada informasi perihal itu saya tidak mau konfirmasi," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×