kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu


Senin, 07 Februari 2022 / 16:09 WIB
DPR Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo?menerima tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 6 Januari 2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Dalam rangka penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang demokratis dan berintegritas, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas yang kuat, kompetensi, kapasitas, mampu bersikap tegas, bertindak independen, profesional, jujur, dan adil. 

Untuk itu, proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU dan RI menjadi perhatian besar, agar calon terpilih adalah orang-orang yang terbaik, mumpuni dan terpercaya yang siap melanjutkan tugas penyelenggara pemilu periode 2017 – 2022, yang masa baktinya akan berakhir.

Mengutip siaran pers Komisi II DPR RI, Senin (7/2), DPR mengapresiasi kerja Timsel Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab, dan untuk mekanisme pemilihan selanjutnya akan di laksanakan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di komisi II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Komisi II pilih komisioner KPU-Bawaslu

DPR RI telah menerima 14 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan 10 Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan Surat Presiden Nomor: R-01/Pres/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, perihal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) maupun Pasal 121 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 7 Februari 2022, DPR RI melalui Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjuti dengan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk memilih dan menetapkan 7 (tujuh) nama calon Anggota KPU RI dan 5 (lima) nama calon Anggota Bawaslu RI yang diusulkan oleh Presiden.

Komisi II DPR RI akan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap 14 (empat belas) Calon Anggota KPU RI dan 10 (sepuluh) Calon Anggota Bawaslu RI Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 – 16 Februari 2022. 

Baca Juga: DPR siap uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu

Berikut ini ke-14 nama calon Anggota KPU dan ke-10 nama calon Anggota Bawaslu, yaitu:




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×