kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

DPR akan bentuk panja kasus Freeport


Selasa, 25 Oktober 2011 / 14:47 WIB
DPR akan bentuk panja kasus Freeport
Christopher Nolan sutradara film Tenet mengungkapkan 2 film favorit di franchise Fast and Furious


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pengaduan warga sekitar wilayah PT Freeport Indonesia ditanggapi DPR. Rencananya, Komisi IX DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di perusahaan tambang di Papua ini.

Ketua Kelompok Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPR Abdul Azis Suseno yakin panitia kerja ini akan secara efektif mengurai masalah yang terjadi di Freeport. "Panitia kerja ini nanti sifatnya sama dengan panja TKI yang mengusulkan moratorium itu. Kami tahu masalah Freeport ini sudah lama dan berlarut-larut, untuk itulah ada panja," katanya, Selasa (25/10)

Selain itu, para politisi Senayan ini akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR. Azis mengaku segera mengirimkan surat itu hari ini (25/10). "Kami minta pimpinan DPR mengagendakan masalah tersebut dalam rapat paripurna DPR beberapa hari ke depan," tegasnya.

Menurutnya, masalah tenaga kerja yang terjadi di Freeport tidak bisa ditangani komisinya sendiri. Pasalnya, dia beralasan, masalah Freeport bukan semata-mata masalah ketenagakerjaan saja.

Azis mencontohkan ada masalah keamanan yang merupakan kewenangan Komisi III DPR. Selain itu, lanjutnya, ada masalah sumber daya mineral yang merupakan kewenangan Komisi VII DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×