kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Dorong Industri Ekspor Nasional, Pemerintah Ajukan Pengecualian Tarif 19% ke AS


Senin, 04 Agustus 2025 / 15:24 WIB
Dorong Industri Ekspor Nasional, Pemerintah Ajukan Pengecualian Tarif 19% ke AS
ILUSTRASI. Tarif Impor-Suasana bongkar muat petikemas di Jakarta International Countainer Terminal (JICT), Jakarta, Rabu (9/7/2025). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/09/07/2025. Pemerintah Indonesia terus mengupayakan berbagai strategi untuk mendongkrak industri ekspor dan ekonomi nasional pada sisa tahun 2025.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menjelang berlakunya tarif ekspor produk Indonesia ke Amerika Serikat pada 7 Agustus 2025 mendatang, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan berbagai strategi untuk mendongkrak industri ekspor dan ekonomi nasional di sisa tahun 2025. 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengajukan permintaan pengecualian tarif sebesar 19% kepada pemerintah Amerika Serikat untuk sejumlah komoditas tertentu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada otoritas AS terkait hal tersebut.

"Sedang kita kirim suratnya ke sana, kita sedang siapkan list barangnya. Nanti kalau sudah oke benar, kita sampaikan. Tapi kurang lebih barangnya (komoditasnya) ya yang itu aja," ujarnya kepada awak media, Senin (4/8).

Baca Juga: LPG 3 Kg Satu Harga, Waspadai Efek Pengalihan Biaya Distribusi dari Pengecer

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong ekspor dan memperkuat sektor perdagangan luar negeri, yang diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal III dan IV.

Sebelumnya, Susiwijono juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh daya untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,2% pada akhir tahun. 

Selain melalui stimulus dalam negeri, strategi luar negeri seperti pengajuan pengecualian tarif juga menjadi instrumen penting.

Asal tahu saja, tarif ekspor dagang RI ke AS sebesar 19% akan mulai berlaku 7 Agustus 2025. Akan tetapi beberapa komoditas seperti minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO), kakao, dan karet, teh, kopi, kapulaga (cardamon) dikecualikan oleh AS, atau dengan kata lain dikenakan tarif lebih rendah yakni 10% atau di bawahnya.

Selain produk pengecualian tersebut, pemerintah juga mengupayakan untuk meminta pengecualian tarif pada sejumlah komoditas ekspor seperti tekstil, alas kaki, furnitur dan produk perikanan. Namun tidak menutup kemungkinan list komoditas tersebut akan bertambah sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Mencapai Rp 83,52 Triliun per Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×