kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Dirjen Pajak Klaim Kasus Gangguan Coretax Turun Drastis Usai Perbaikan Signifikan


Rabu, 07 Mei 2025 / 16:16 WIB
Dirjen Pajak Klaim Kasus Gangguan Coretax Turun Drastis Usai Perbaikan Signifikan
ILUSTRASI. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, Core Tax Administration System (Coretax). Ditjen Pajak Menyampaikan beberapa hal terkait progres penanganan insiden gangguan teknis dan keterlambatan layanan pada sistem Coretax.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan beberapa hal terkait progres penanganan insiden gangguan teknis dan keterlambatan layanan pada sistem Coretax sampai dengan 6 Mei 2025.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Suryo melaporkan DJP telah melakukan banyak kemajuan signifikan dalam perbaikan sistem administrasi digital perpajakan atau Coretax yang sempat mengalami banyak gangguan teknis.

Adapun sejumlah isu utama dilaporkan telah berhasil ditangani, termasuk error data, kode otorisasi, One Time Password (OTP) , dan kesulitan dalam penunjukan PIC serta pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: BNI Dukung Transformasi Pajak Digital lewat Kolaborasi dengan Dirjen Pajak

Sebelumnya pada RDP per 10 Februari 2025, tercatat ribuan kasus error sistem Coretax, seperti 397 kasus terkait perubahan data, lebih dari 10.000 masalah kode otorisasi, dan lebih dari 3.000 kendala dalam penunjukan PIC.

Namun, setelah serangkaian pembaruan sistem, perbaikan bug, penambahan kapasitas bandwidth hingga 18 GB per second, dan peningkatan infrastruktur server, laporan masalah menurun drastis.

Misalnya saja pada kasus error data yang kini tinggal 18 kasus, dan kendala kode otorisasi hanya tersisa 3 kasus.

Penggunaan OTP juga meningkat efisiensinya, dari rata-rata di atas 5 menit menjadi jauh di bawah waktu tersebut. Sementara waktu pembuatan faktur pajak berkurang dari sekitar 10 detik menjadi hanya 0,3 detik.

Penerbitan bukti potong pun kini hanya memerlukan waktu kurang dari setengah detik, dibanding sebelumnya yang mencapai 16 detik.

Baca Juga: Kendala Coretax Berpotensi Hambat Penerimaan Negara? Ini Kata Dirjen Pajak

"Sebetulnya secara sistem sudah kami lakukan perbaikan namun demikian penggunaannya yang kadang-kadang memerlukan guidance (panduan) dari teman-teman kami di lapangan supaya wajib pajak dapat menggunakan dengan sebaiknya," ungkap Suryo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5).

DJP juga terus meningkatkan interoperabilitas sistem lintas lembaga serta memperkuat aksesibilitas dengan penguatan server dan optimasi basis data. Dari 1.200 lebih kasus interoperabilitas yang tercatat awal tahun ini, kini hanya tersisa 61 kasus.

Upaya berkelanjutan ini diharapkan semakin memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara digital dan efisien.

Selanjutnya: Meski Daya Beli Masyarakat Melemah, Asuransi Perjalanan Tetap Berpeluang Tumbuh

Menarik Dibaca: Amankah Konsumsi Kopi Pahit untuk Asam Lambung?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×