Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Para dokter muda mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka meminta DPR menghapuskan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) sebab dianggap menghambat karier calon dokter.
Sejatinya, para dokter muda yang tergabung dalam Forum Dokter Muda Indonesia (FMDI) ini mengaku tidak keberatan dengan ujian tersebut. Sebab, para dokter dari berbagai kampus kedokteran di Jakarta ini mengakui memang profesi dokter membutuhkan standarisasi.
Namun, FMDI ini menilai seharusnya standarisasi harus dilakukan sejak awal yakni ketika seseorang memasuki fakultas kedokteran. Menurut mereka, standar tersebut harus dimasukkan ke dalam kurikulum kuliah serta akreditasi fakultas kedokteran.
Apalagi, FMDI menilai UKDI sekarang malah menjadi lahan bisnis baru. Sebab, untuk mengikuti ujian tersebut, seorang harus membayar biaya sebesar Rp 200.000 hingga Rp 300.000. "Bahkan, belakangan banyak bermunculan lembaga bimbingan UKDI," terang Hendra Sihite, Ketua FMDI, Senin (23/8).
Disisi lain, Hendra mengatakan kebutuhan dokter di Indonesia masih besar. Sebab, perbandingan dokter dengan masyarakat, 1:300.000 jiwa. Selain itu, dia mengatakan hanya 40% puskesmas yang dikepalai oleh dokter.
Sayangnya, Komisi IX DPR tak bisa mengabulkan permohonan itu. Alasannya, uji kompetensi itu merupakan amanat undang-undang. "Lebih baik, ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review atas undang-undang tersebut," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News