kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

HET Minyak Curah Tak Lagi Diatur, Kemendag Hanya Atur Minyakita


Senin, 29 Juli 2024 / 17:53 WIB
HET Minyak Curah Tak Lagi Diatur, Kemendag Hanya Atur Minyakita
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Kementerian Perdagangan telah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyakita dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter namun pedagang di Pasar Kebayoran Lama menjual Minyakita seharga Rp17.000 per liter dikarenakan harga beli dari distributor atau agen mencapai Rp15.500 per liter. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi aturan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng pemerintah atau Minyakita. 

Dalam aturan terbaru nanti, pihaknya tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara HET Minyakita akan ditetapkan Rp 15.700/liter. 

"Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementata minyak curah tidak," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan, Senin (29/7). 

Diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak curah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. 

Baca Juga: Menimbang Untung Rugi HET Minyakita Naik Menjadi Rp 15.700 Per Liter

Dalam beleid itu, HET minyak goreng curah adalah Rp 14.000/kg. Minyak goreng curah juga masih dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). 

Saat ini revisi aturan itu sudah tinggal finalisasi untuk segera diundangkan.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan proses harmonisasi sedang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Bukan hanya HET di dalamnya direvisi, ada juga keberlangsungan DMO, kedua het. Kalau migor curah tidakk diakui sebagai DMO, berarti HET hanya migor kemasan," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×