kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

HET Minyak Curah Tak Lagi Diatur, Kemendag Hanya Atur Minyakita


Senin, 29 Juli 2024 / 17:53 WIB
HET Minyak Curah Tak Lagi Diatur, Kemendag Hanya Atur Minyakita
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Kementerian Perdagangan telah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyakita dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter namun pedagang di Pasar Kebayoran Lama menjual Minyakita seharga Rp17.000 per liter dikarenakan harga beli dari distributor atau agen mencapai Rp15.500 per liter. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi aturan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng pemerintah atau Minyakita. 

Dalam aturan terbaru nanti, pihaknya tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara HET Minyakita akan ditetapkan Rp 15.700/liter. 

"Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementata minyak curah tidak," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Kemendag, Bambang Wisnubroto dalam Rakor Pengendalian Inflasi Mingguan, Senin (29/7). 

Diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak curah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. 

Baca Juga: Menimbang Untung Rugi HET Minyakita Naik Menjadi Rp 15.700 Per Liter

Dalam beleid itu, HET minyak goreng curah adalah Rp 14.000/kg. Minyak goreng curah juga masih dalam skema Domestic Market Obligation (DMO). 

Saat ini revisi aturan itu sudah tinggal finalisasi untuk segera diundangkan.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan proses harmonisasi sedang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Bukan hanya HET di dalamnya direvisi, ada juga keberlangsungan DMO, kedua het. Kalau migor curah tidakk diakui sebagai DMO, berarti HET hanya migor kemasan," tambahnya. 

Selanjutnya: Logindo Samudramakmur (LEAD) Bidik Pendapatan US$ 32,8 Juta di 2024

Menarik Dibaca: 30 Inspirasi Ucapan Hari Persahabatan Internasional untuk Dikirim ke Bestie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×