kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Seluruh Tuduhan Perbuatan Asusila kepada Anggota PPNL


Rabu, 22 Mei 2024 / 21:56 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Seluruh Tuduhan Perbuatan Asusila kepada Anggota PPNL
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy?ari (kedua kiri) didampingi anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua Tengah Natalius Tabuni (kanan) dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal (kedua kanan) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy?ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023?2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam Sidang Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar hari ini (22/5) Hasyim mengaku, membantah seluruh aduan yang dilayangkan pelapor atas dirinya. 

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)

"Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua, saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim kepada wartawan di Komplek DKPP Jakarta, Rabu (22/5). 

Hasyim menyayangkan pokok-pokok aduan beredar ke publik sebelum sidang berlangsung.

"Saya terus terang saja merasa dirugikan karena apa? Karena hal-hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan ke DKPP, artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim. 

Dia bilang, ada pertanggungjawaban hukum dari tindakan yang dilakukan pihak pengadu tersebut. 

"Saya kira penting juga para pihak yang melakukan tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya 

Baca Juga: Panggil KPU hingga Dewan Kehormatan Pemilu, DPR Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Lantaran sidang dilaksanakan secara tertutup, Hasyim enggan membuka lebih lebar pokok-pokok perkara apa saja yang menjadi pembicaraan selama sidang. 

Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan penggunaan kuasa demi mendekati dan menjalin hubungan pengadu serta mengutamakan kepentingan pribadi.

Hasyim juga diduga memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang saat itu bertugas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×