Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam Sidang Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar hari ini (22/5) Hasyim mengaku, membantah seluruh aduan yang dilayangkan pelapor atas dirinya.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)
"Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua, saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim kepada wartawan di Komplek DKPP Jakarta, Rabu (22/5).
Hasyim menyayangkan pokok-pokok aduan beredar ke publik sebelum sidang berlangsung.
"Saya terus terang saja merasa dirugikan karena apa? Karena hal-hal itu belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan ke DKPP, artinya persidangannya belum ada," kata Hasyim.
Dia bilang, ada pertanggungjawaban hukum dari tindakan yang dilakukan pihak pengadu tersebut.
"Saya kira penting juga para pihak yang melakukan tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya
Baca Juga: Panggil KPU hingga Dewan Kehormatan Pemilu, DPR Akan Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Lantaran sidang dilaksanakan secara tertutup, Hasyim enggan membuka lebih lebar pokok-pokok perkara apa saja yang menjadi pembicaraan selama sidang.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan penggunaan kuasa demi mendekati dan menjalin hubungan pengadu serta mengutamakan kepentingan pribadi.
Hasyim juga diduga memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang saat itu bertugas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News