Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum pengadu Hasyim Asy'ari atas Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan pertama pada Rabu (22/5).
Kuasa hukum pengadu Aristo Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti baru.
"Kita mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20 dan akan terus bertambah. Maka dari itu, sidang tidak selesai hari ini," ujar Aristo setelah Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5).
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Seluruh Tuduhan Perbuatan Asusila kepada Anggota PPNL
Rencananya, pihak kuasa hukum pengadu akan menambah sekitar 4-5 alat bukti di sidang lanjutan nantinya.
Tim kuasa hukum pengadu menyatakan, dari sidang hari ini ditemukan tanda-tanda bahwa penyalahguna jabatan dan fasilitas yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersifat terstruktur.
"Ditemukan indikasi-indikasi penyalahgunaan kekuasan dan fasilitas ini terstruktur, lebih dalam dari yang kita adukan. Makanya perlu penjelasan lebih lanjut," terang Aristo.
Dia juga bilang, oleh karena upaya yang terstruktur tersebut, seluruh Komisaris KPU akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
Soal pembelaan Hasyim, Aristo menilai bahwa penolakan dalil oleh Ketua KPU tersebut malah menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari pihak DKPP.
"Nanti kita liat aja siapa yang lebih masuk akal di putusannya, kalau kita sih optimis kalau permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh lebih kuat," tegas Aristo.
"Karena ingat, ini bukan yang pertama. Tipologinya sama dengan sebelumnya," tambahnya.
Dia mengaku pihaknya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Sakai dan Korban (LPSK).
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)
"Yang mau itu adalah korbannya, kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri," terangnya.
Untuk sidang kali ini, Aristo memastikan bahwa pengadu didampingi oleh psikolog klinis, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.
Ditanya terpisah, Hasyim bilang, ia membantah seluruh aduan yang dilayangkan pengadu atas dirinya.
"Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua, saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim kepada wartawan di Komplek DKPP Jakarta, Rabu (22/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News