kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengadu Hasyim Asy'ari Sebut Jajaran Komisioner KPU akan Dihadirkan dalam Sidang DKPP


Rabu, 22 Mei 2024 / 22:35 WIB
Pengadu Hasyim Asy'ari Sebut Jajaran Komisioner KPU akan Dihadirkan dalam Sidang DKPP
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy?ari (kedua kiri) didampingi anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua Tengah Natalius Tabuni (kanan) dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal (kedua kanan) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy?ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023?2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum pengadu Hasyim Asy'ari atas Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menghadirkan bukti-bukti dalam persidangan pertama pada Rabu (22/5). 

Kuasa hukum pengadu Aristo Pangaribuan menyatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti baru.

"Kita mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20 dan akan terus bertambah. Maka dari itu, sidang tidak selesai hari ini," ujar Aristo setelah Sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5). 

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Seluruh Tuduhan Perbuatan Asusila kepada Anggota PPNL

Rencananya, pihak kuasa hukum pengadu akan menambah sekitar 4-5 alat bukti di sidang lanjutan nantinya. 

Tim kuasa hukum pengadu menyatakan, dari sidang hari ini ditemukan tanda-tanda bahwa penyalahguna jabatan dan fasilitas yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersifat terstruktur.

"Ditemukan indikasi-indikasi penyalahgunaan kekuasan dan fasilitas ini terstruktur, lebih dalam dari yang kita adukan. Makanya perlu penjelasan lebih lanjut," terang Aristo.

Dia juga bilang, oleh karena upaya yang terstruktur tersebut, seluruh Komisaris KPU akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. 

Soal pembelaan Hasyim, Aristo menilai bahwa penolakan dalil oleh Ketua KPU tersebut malah menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari pihak DKPP.

"Nanti kita liat aja siapa yang lebih masuk akal di putusannya, kalau kita sih optimis kalau permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh lebih kuat," tegas Aristo. 

"Karena ingat, ini bukan yang pertama. Tipologinya sama dengan sebelumnya," tambahnya. 

Dia mengaku pihaknya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Sakai dan Korban (LPSK).

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini (22/5)

"Yang mau itu adalah korbannya, kenapa? Karena dia merasa betul-betul violated dan dia ingin memperjuangkan nasibnya sendiri," terangnya. 

Untuk sidang kali ini, Aristo memastikan bahwa pengadu didampingi oleh psikolog klinis, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM.

Ditanya terpisah, Hasyim bilang, ia membantah seluruh aduan yang dilayangkan pengadu atas dirinya. 

"Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua, saya bantah karena apa? Karena tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim kepada wartawan di Komplek DKPP Jakarta, Rabu (22/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×