kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DKI didesak beri bantuan hukum tersangka bus karat


Selasa, 01 April 2014 / 21:07 WIB
DKI didesak beri bantuan hukum tersangka bus karat
ILUSTRASI. Ini berbagai aplikasi yang bisa digunakan untuk mencatat dan mengelola keuangan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta Pemprov DKI untuk memberi perlindungan hukum kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan yang terlibat kasus transjakarta berkarat. Menurut dia, setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh PNS DKI wajib didampingi oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"Hakekatnya, aparatur yang terlibat dalam perkara hukum dalam bentuk apapun, wajib mendapatkan pendampingan dari Biro Hukum," kata Aziz, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Pendampingan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menjamin PNS yang tersangkut perkara hukum diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, keduanya menjadi tersangka pengadaan transjakarta berkarat dalam upaya menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Pemprov DKI tidak boleh meninggalkan mereka begitu saja tanpa memberikan bantuan atau pendampingan hukum apapun.

"Kan bisa saja mereka (DKI) menyediakan lawyer dari Biro Hukum, atau mendampinginya. Walaupun kedua tersangka ini nantinya telah menyewa lawyer sendiri," kata Aziz.

Aziz menjelaskan, peraturan pendampingan hukum telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 92 Ayat (1). Di dalam peraturan itu disebutkan, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada Ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanan tugasnya.

Pada kesempatan berbeda, ā€ˇWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada dua tersangka pengadaan transjakarta berkarat. Kedua tersangka itu adalah DA (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta).

"Bantuan hukum bagaimana? Kalau terbukti bersalah ya sudah, itu masalah Kejaksaan Agung. Kita tidak bisa intervensi hukum," kata Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×