kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,82   2,18   0.24%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DKI cabut izin reklamasi 13 pulau, pengembang pasrah?


Jumat, 28 September 2018 / 09:32 WIB
DKI cabut izin reklamasi 13 pulau, pengembang pasrah?
ILUSTRASI. PULAU REKLAMASI


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta. Pihak yang paling merasakan dampak pencabutan izin reklamasi adalah pengembang pulau-pulau tersebut. 

Namun, saat ini pengembang tidak bisa berbuat apa-apa. PT Jakarta Propertindo yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta pasrah dengan keputusan Pemprov DKI itu. PT Jakpro merupakan pemegang izin reklamasi Pulau O dan F. 

"Intinya kami patuh kepada keputusan gubernur begitu saja. Jadi enggak ada masalah," ujar Corporate Secretary (Corsec) PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno ketika dihubungi, Kamis (27/9). 

Hal yang sama dikemukakan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol yang merupakan pemegang izin Pulau I, J, dan K. Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari mengatakan, pihaknya menerima keputusan itu. "Ancol patuh pada peraturan," ujar Rika.

Posisi pasrah dan menunggu itu juga disampaikan pengembang lain di luar BUMD DKI yaitu PT Agung Podomoro Land. Perusahaan ini memiliki anak usaha PT Jaladri Kartika Pakci yang memiliki izin prinsip Pulau I. 

PT Agung Dinamika Perkasa yang merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung oleh PT Agung Podomoro Land juga memiliki kerja sama dengan PT Jakpro untuk pengembangan reklamasi Pulau F.  Perusahaan itu juga bersikap sama. 

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas menulis laporan untuk Bursa Efek Indonesia bahwa pihaknya akan mempelajari pencabutan izin itu. "Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga mempelajari kembali perjanjian kerja sama dengan Jakpro sehubungan Pulau F," tulis Justini dalam surat itu.  

Meskipun merugi 

Pengembang-pengembang itu menerima keputusan Pemprov DKI, meskipun mereka mengalami kerugian akibat putusan tersebut. 

PT Jakpro setidaknya mengalami rugi dalam hal waktu perencanaan dan penjalinan kerja sama. Corsec PT Jakpro Hani mengatakan semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar. "Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semua cancel," kata Hani. 

Corsec PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari pun mengatakan pihaknya sedang mengalkulasi dampak. Artinya termasuk kerugian yang dialami PT Pembangunan Jaya Ancol. 

Awalnya Ancol ingin melakukan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi itu. PT Pembangunan Jaya Ancol juga sudah sempat menyicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang. Rika mengatakan kalkulasi dampak pencabutan izin pulau reklamasi yang sedang dilakukan juga akan menimbang hal-hal itu. 

"Kalau soal untung rugi, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dibahas, masih dikaji. Tetapi kami patuh kepada peraturan sih," ujar Rika. 

Menunggu kelanjutan 

Posisi pengembang yang izin pulaunya tidak dicabut juga tidak lebih baik dari mereka yang dicabut. Pengembang masih harus menunggu arahan lanjutan dari Pemprov DKI Jakarta agar bisa mengembangkan pulau itu.

PT Agung Podomoro Land misalnya, yang merupakan pemegang izin Pulau G melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, kini bersikap menunggu. Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena pulaunya sudah dibangun. 

Sekretaris Perusahaan Justini mengaku belum menerima surat resmi dari Pemprov soal keputusan itu. Namun dari pemberitaan di media massa, dia menyebut langkah Pemprov sebenarnya memberi kepastian atas 4 pulau yang sudah dibangun. 

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs www. idx.co.id.

Dengan keputusan itu, Justini menyimpulkan pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan. Namun tetap saja, pihaknya harus menunggu arahan pemerintah daerah lebih dulu.

Sampai saat ini, pembangunan di Pulau G masih berhenti. "Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengembang Pasrah Hadapi Pencabutan Izin Reklamasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×