Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di teluk Jakarta.
Bangunan yang sudah terlanjut didirikan itu akan menjadi fasilitas umum. Dampak yang terjadi akibat pembangunan reklamasi akan dipulihkan. Aturan ini akan disempurnakan dalam Pergub Nomor 58/2018.
“Kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan Pantai Utara Jakarta dan teluk Jakarta insya Allah bisa kita tuntaskan. Kita akan siapkan rancangannya untuk rencana tata ruang dan wilayah dan sesudah itu kita akan siapkan draft Perda yang baru untuk diajukan ke DPRD,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9).
Ia mengatakan, reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta. Saat ini, pihaknya melakukan monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. "Ini untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta,” kata Anies.
Anies menyebut dampak dari reklamasi yakni tercemarnya lingkungan yang ada di Pantai Utara. Kedepannya ia berkoordinasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk berkoordinasi mengatasi masalah pencemaran.
Hal ini juga dibenarkan oleh Marco Kusumawijaya Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir. “Iya jadi minggu lalu pak Gubernur sudah bertemu Menteri Lingkungan Hidup,” kata Marco.
Perda yang akan dilengkapi ini akan mengatur terkait dengan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil di sekelilingnya. Selain itu, upaya rekonstruksi lingkungan yang akan dilakukan Pemprov DKI adalah mencakup aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi Land subsidence.
“Keseluruhannya dihentikan dan langkah yang akan kita lakukan sekarang, saat ini kita akan menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat dan pemerintah Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah teluk Jakarta,” ujar Anies.
Selanjutnya perda ini juga akan mencakup mengenai tata ruang dan hak konsumen. Hak konsumen ini akan mengatur terkait dengan transaksi ekonomi baik pembeli barang maupun penjual barang. Anies menghimbau agar pelaku usaha ekonomi mentaati aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News