Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga termasuk pemda (Gubernur/Bupati/Walikota) sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 juga menugaskan Ketua DJSN untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan kajian dan sinkronisasi regulasi Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar, BPJS Kesehatan Akan Sederhanakan Rujukan
Dalam hal perluasan kepesertaan, kepatuhan dan manfaat, DJSN telah menitikberatkan pada peningkatan manajemen kepesertaan, peningkatan manajemen iuran, dan peningkatan manajemen layanan manfaat, dengan target mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, hasil kajian, hasil penelitian, atau praktik terbaik/standar yang berlaku umum di bidang jaminan sosial.
“Peran DJSN adalah menguatkan detail pada penetapan Indikator Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja BPJS Ketenagakerjaan baik target capaian secara nasional ataupun target pada BPJS yang ada di kantor cabang. Hasil capaian tersebut kemudian akan dimonitoring dan evaluasi oleh DJSN dalam rangka mendukung keperluasan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Tono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News