Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak (WP) mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada.
Atas adanya keluhan ini, pemerintah akan melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016.
Hal ini juga mengingat makin dekatnya batas waktu berakhirnya fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Namun demikian, menurut pantauan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga hari ini, baru 29 ribu WP yang mengajukan SKB PPh. Padahal, potensi WP yang memanfaatkan fasilitas ini ada 151 ribu WP dari data amnesti pajak. Itu artinya, WP yang mengajukan masih 19% dari potensi.
“Dari 19% atau 29 ribu WP itu, 80% permohonannya diterima. Jadi hanya 20% dari 29 ribu yang ditolak. Dan ditolaknya pun ada alasannya,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11).
Menurut pantauannya, alasan utama penolakan permohonan SKB PPh itu ada lima. Pertama, memang persyaratan formal belum dipenuhi. Hal ini terjadi pada 48% pemohon yang ditolak.
Persyaratan ini antara lain tidak ada lembaran legislasi dari notaris dan tidak ada copy dari dokumen pendukung
“Maka kami mohon ke WP untuk penuhi persyaratan formal. Kami akan bantu semaksimal mungkin, tapi WP juga harus penuhi kewajiban persyaratan formal tersebut,” ujarnya.
Kedua, adanya perbedaan data dengan yang dideklarasikan di amnesti pajak Hal ini terjadi pada 26% pemohon yang ditolak.
Misalnya, luas tanah/bangunan berbeda, nomor objek pajak berbeda, alamat/lokasi berbeda, dan salah KPP tempat mengajukan SKB. “Soal salah KPP sendiri kami akan lebih fleksibel ke depannya,” ucapnya.
Ketiga, lantaran yang dipermohonkan bukan harta tambahan yang dideklarasikan pada amnesti pajak. Hal ini terjadi pada 9% pemohon yang ditolak.
“Keempat, 9% karena developer. Karena itu transaksi jual beli biasa. Jadi bukan dalam rangka amnesti pajak sehingga ditolak,” paparnya
Kelima, 8% karena alasan lain-lainnya. Misalnya, tidak terdapat pengalihan hak, tahub perolehan harta sebelum WP Badan berdiri, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News