kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WP sukarela deklarasikan harta terbebas sanksi


Rabu, 22 November 2017 / 20:15 WIB
WP sukarela deklarasikan harta terbebas sanksi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - MANADO. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPH bagi peserta amnesti pajak.

"PMK 165 berlaku 17 November tetapi diundangkan tanggal 20 November. PMK ini latar belakangnya amnesti pajak yang sudah berjalan. Setelah itu kami analisa, masih banyak harta yang belum diungkapkan. Peserta hanya 972.530, jauh dari yang kami harapkan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama pada acara Media Gathering di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11).

Hestu melanjutkan, dengan demikian masih terlihat ada potensi di sana untuk ditindaklanjuti dengan PP 36 yang merupakan aturan turunan dari Pasal 18 UU amnesti pajak. "Harus ada tindak lanjut dari amnesti pajak agar ada fairness," ujarnya.

Ia memaparkan, ketika bikin PP 36, Ditjen Pajak realistis bahwa tak semua data bisa mudah divalidasi bahkan ketika ada AEoI. Oleh karena itu, PMK ini muncul untuk berikan kepastian bagi WP yang belim ungkap hartanya apa pun alasannya.

"Di sini diberikan kepastian hukum dengan tata caranya. Bayar tarif PP 36 kemudian karena ini diungkap sebelum Ditjen Pajak temukan, maka tidak ada pengenaan sanksi pasal 18 UU TA yang akan muncul kalau ada Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)," jelasnya.

Ia melanjutkan, nantinya pelaksanaan dari pembebasan sanksi bagi WP yang mendeklarasikan hartanya secara sukarela akan menggunakan SPT Masa PPh Final . Hal ini akan diatur dalam aturan turunannya yakni berupa Perdirjen. SPT Masa PPh Final ini memuat identitas WP, daftar rincian harta, daftar rincian utang, dan penghitungan PPh final.

Adapun ketentuan penilaian harta diberlakukan sesuai Surat Edaran 24 yang merupakan aturan teknis dari PP 36, yakni nilai harta per 31 Desember 2015. "Kalau tidak ada nilai pedomannya, bisa pakai jasa penilai atau DJP menilai. Penilaian kami akan sangat fair karena ada standar baku," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×