kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kantor Pajak tolak permohonan SKB PPh WP?


Selasa, 14 November 2017 / 20:35 WIB
Kantor Pajak tolak permohonan SKB PPh WP?


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak (WP) mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada.

Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak.

Padahal ini tidak ada di UU dan PMK. Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga.

Menanggapi hal ini, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menegaskan, KPP tidak bisa menolak surat tersebut sepanjang seluruh syarat terpenuhi.

"Sepanjang syaratnya terpenuhi enggak bisa ditolak, kan ketentuannya sudah jelas, kemungkinan besar ya persyaratannya saja belum terpenuhi," kata Yon di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/11).

Yon menambahkan, jika ditolak sekarang maka akan terjadi restitusi atau bergeser ke tahun selanjutnya. "Kalau WP tidak diterima sekarang tahun depan dia restitusi sama saja cuma geser saja. Kalau tidak lengkap bisa dilengkapi," ujarnya.

Praktisi pajak dari Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) David Lesmana mengatakan, petugas di KPP masih membuat kebingungan dalam realisasi pemberian SKB PPh atas objek nominee yang sudah diikutkan dalam amnesti pajak.

Seharusnya, setelah adanya pernyataan pengakuan hak nominee oleh WP dan terbitnya surat keterangan pengampunan pajak, tidak perlu lagi adanya ‘sortir’ dari petugas pajak dengan menolak SKB PPh. “Ini sedang dalam proses,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (14/11).

Ia mengharapkan, Ditjen Pajak segera mengeluarkan aturan teknis yang didukung dengan petunjuk pelaksanaannya terkait hal ini.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, adanya penolakan ini akan berpengaruh terhadap rasa kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak sehingga kejadian seperti ini harus didisiplinkan. Sebab, adanya ketidakpastian yang akan menurunkan trust.

"Jangan sampai saking “kreatifnya” malah merugikan institusi. Harusnya dibikin simpel supaya benar-benar sesuai spirit amnesti pajak; ungkap, tebus lega," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×