kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

WP bisa pakai fotokopi SK Pengampunan Pajak


Rabu, 15 November 2017 / 20:41 WIB
WP bisa pakai fotokopi SK Pengampunan Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak (WP) mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada.

Atas adanya keluhan ini, pemerintah akan melakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016.

 Hal ini juga mengingat makin dekatnya batas waktu berakhirnya fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

“PMK-nya saya usahakan sebelum akhir pekan ini. Jumat paling lambat keluar,” kata Sri Mulyani saat konferensi persi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11).

Ia melanjutkan, pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan WP serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), WP dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Adapun sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud di atas, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data WP yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Asal tahu saja, berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar 151 ribu Wajib Pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017 baru 29 ribu Wajib Pajak (19%) yang mengajukan permohonan SKB.

Dari jumlah tersebut sebanyak 80% permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.

Untuk menghindari antrean di akhir tahun, Sri Mulyani mengimbau seluruh Wajib Pajak yang bermaksud memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan fasilitas Pengampunan Pajak untuk segera mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.

“WP lakukan sekarang saja dari pada tunggu tanggal 31 Desember. Makanya kami sampaikan sekarang ke masyarakat bagi mereka yang ikut amnesti pajak untuk bisa manfaatkan fasilitas ini. Ini supaya secepat mungkin. Kalau WP ingin ringankan beban kami,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×