Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan sekitar 200 perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh 21). DJP pun telah melayangkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada perusahaan tersebut.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, telah mengeluarkan SKP kepada 200 perusahaan itu. Sayangnya, Fuad enggan membeberkan berapa jumlah SKP yang diberikan.
"Tidak hafal jumlahnya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (3/10).
Perusahaan itu, lanjut Fuad, tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Misalnya, yang seharusnya membayar Rp 100 juta, yang disetor ke negara hanyalah Rp 80 juta.
Lagi, Fuad enggan memberi tahu berapa nominal potensi kerugian dan identitas perusahaan yang tidak membayar.
Asal tahu saja, DJP sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap berbagai sektor. Setelah pemeriksaan PPh 21, saat ini DJP sedang memeriksa perusahaan ataupun perorangan yang bergerak di sektor properti.
Selanjutnya, sektor pertambangan batubara yang akan diperiksa. Maklum saja, DJP sedang getol meningkatkan penerimaan pajak.
Yang mana hingga 24 September 2013 baru sebesar Rp 616,080 triliun atau baru 61,95% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Rp 995,2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News