kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DJP terbitkan SKP 200 perusahaan tidak bayar pajak


Kamis, 03 Oktober 2013 / 19:10 WIB
DJP terbitkan SKP 200 perusahaan tidak bayar pajak
ILUSTRASI. Jadwal Terbaru UTBK 2022 Gelombang 2 di Pusat UTBK Zona Waktu WIB . ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan sekitar 200 perusahaan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan (PPh 21). DJP pun telah melayangkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada perusahaan tersebut.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, telah mengeluarkan SKP kepada 200 perusahaan itu. Sayangnya, Fuad enggan membeberkan berapa jumlah SKP yang diberikan.

"Tidak hafal jumlahnya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (3/10).

Perusahaan itu, lanjut Fuad, tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Misalnya, yang seharusnya membayar Rp 100 juta, yang disetor ke negara hanyalah Rp 80 juta.

Lagi, Fuad enggan memberi tahu berapa nominal potensi kerugian dan identitas perusahaan yang tidak membayar.

Asal tahu saja, DJP sedang gencar melakukan pemeriksaan terhadap berbagai sektor. Setelah pemeriksaan PPh 21, saat ini DJP sedang memeriksa perusahaan ataupun perorangan yang bergerak di sektor properti.

Selanjutnya, sektor pertambangan batubara yang akan diperiksa. Maklum saja, DJP sedang getol meningkatkan penerimaan pajak.

Yang mana hingga 24 September 2013 baru sebesar Rp 616,080 triliun atau baru 61,95% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 Rp 995,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×