kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirjen Pajak: Asian Agri harus tetap bayar tagihan


Selasa, 17 September 2013 / 13:33 WIB
Dirjen Pajak: Asian Agri harus tetap bayar tagihan
ILUSTRASI. Real Madrid sukses menjadi juara Liga Spanyol musim 2021-2022


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dirjen Pajak Fuad Rahmany memastikan Asian Agri Grup tetap harus membayar tagihan pajak terhutang senilai Rp 1,959 triliun kepada negara. Menurutnya meski perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu telah mengajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak, tetapi institusinya akan menolaknya. "Kalau Dirjen Pajak, keberatannya pasti ditolak," kata Fuad saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/9).

Menurutnya Asian Agri harus mematuhi aturan yang berlaku dengan membayarkan tagihan pajak tersebut sebagaimana keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Fuad juga memastikan penagihan kekurangan pajak sebesar 51% dari keseluruhan yang belum dibayarkan akan tetap dilakukan institusinya. "Iya tetap (bayar)," tegasnya.

Pada awal September lalu, Asian Agri Grup melayangkan surat keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak (SKP) terkait pelunasan pajak terhutangnya. Surat tersebut dilayangkan setelah perusahaan milik Sukanto Tanoto membayar 49% dari total pajak terhutangnya sebesar Rp 1,959 triliun.

Keberatan itu didasarkan karena nilai yang harus dibayarkannya melebihi keuntungan perusahaannya pada 2002-2005 yang hanya berjumlah Rp 1,24 triliun.

Kewajiban pembayaran pajak terhutang itu dikeluarkan setelah Mahkamah Agung resmi menghukum mantan Manager pajak Asian Agri, Suwir Laut, karena terbukti menggelapkan pajak selama tahun 2002-2005 senilai Rp 1,259 triliun.

Tak hanya hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara yang dijatuhkan pada Suwir, perusahaan juga harus membayar denda dua kali lipat dari pajak yang digelapkan atau sekitar Rp 2,5 triliun. Denda terebut harus dibayar dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkracht diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×