Reporter: Margareta Engge Kharismawati, Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Di tengah kelesuan bisnis seperti saat ini, bicara pungutan pajak pasti kedengaran tak enak di telinga. Tapi, ini yang akan dihadapi sektor informal.
Gagal dengan upaya menjaring wajib pajak baru lewat sensus pajak nasional (SPN) yang dilakukan sejak tahun 2011, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementrian Keuangan (Kemkeu) kembali mencari cara untuk meraih pembayar pajak baru.
Selain menggenjot pajak pengusaha kecil dan menengah, menyasar pengusaha online, langkah lain adalah menggandeng pihak ketiga. Kali ini, Ditjen Pajak menggandeng pengelola pusat perbelanjaan. "Calon penyewa tempat di mal harus memiliki nomor wajib pajak (NPWP)," ujar Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, kemarin.
Alasannya, ada 40 juta pekerja di Indonesia yang belum menjadi wajib pajak. Maklum, merujuk pada data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk bekerja per Februari 2013 mencapai 114,02 juta orang. Dari jumlah itu, penduduk dengan status sebagai buruh dan karyawan atau pekerja formal, jumlahnya mencapai 41,56 juta orang.
Namun, jumlah pemilik NPWP sampai akhir 2012 baru 24,81 juta. Perinciannya: 22,13 juta wajib pajak pribadi, sebanyak 2,13 juta wajib pajak badan dan sebanyak 545.232 wajib pajak bendaharawan instansi pemerintah.
Itu artinya, masih banyak pekerja atau orang yang belum memiliki NPWP, meski sejatinya penghasilannya sudah layak pajak. Dari pekerja ataupun orang pribadi yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) saja jumlahnya 24,3 juta per tahun.
Dalam hitungan Dirjen Pajak Fuad Rahmany, jika satu orang itu membayar Rp 10 juta per tahun, potensi penerimaan pajak dari wajib pajak pribadi bisa bertambah
Rp 400 triliun. "Penerimaan perpajakan mestinya Rp 2.000 triliun bila semua bayar pajak," kata dia, Senin (23/9).
Meski upaya ini tak mudah, sejumlah terobosan ini dinilai bisa efektif menjaring wajib pajak. Pasalnya,upaya penambahan wajib pajak lewat sensus hanya menambah wajib pajak 1 juta orang per tahun. Jumlah ini terlalu kecil bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak yang terus mendaki.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako memiliki jurus lebih taktis ketimbang cara pajak. Pajak, kata Ronny, bisa menggunakan wewenangnya dengan membuat surat ketetapan pajak (SKP).
Ini artinya, wajib pajak yang menerima SKP dianggap kurang bayar pajak sehingga mereka wajib membayar kekurangannya. "Aturannya ada, tinggal penegakan hukum yang belum dilakukan," ujarnya. Apalagi, banyak pengusaha, pejabat atau pribadi yang tak melaporkan dengan benar kewajiban pajaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News