Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi rasio pajak (tax ratio) Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat belum mencapai target pemerintah.
Berdasarkan perhitungan KONTAN yang diperoleh dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio 2025 hanya mencapai 9,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 10,03% PDB.
Adapun, angka tersebut diperoleh dari perbandingan antara total penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.217,9 triliun dengan PDB nominal 2025 yang mencapai Rp 23.821,1 triliun.
Baca Juga: Kementerian Transmigrasi Terbitkan 13.000 SHM Transmigran di 2025
Dengan capaian tersebut, realisasi tax ratio meleset sekitar 0,72 poin persentase dari sasaran yang ditetapkan pemerintah.
Secara metodologi, target APBN menggunakan tax ratio dalam arti sempit, yakni rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
Sementara itu, apabila memasukkan unsur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA) sebesar Rp 245,3 triliun, maka tax ratio dalam arti luas sepanjang 2025 tercatat 10,34% PDB.
Secara kuartalan, kinerja rasio pajak sepanjang 2025 menunjukkan pola fluktuatif. Tax ratio sempat mencapai titik tertinggi pada kuartal IV-2025 sebesar 11,41%, didorong oleh lonjakan penerimaan perpajakan dan meningkatnya PNBP SDA.
Namun, capaian tersebut belum mampu menutup pelemahan rasio pajak pada kuartal-kuartal sebelumnya.Pada kuartal I-2025, tax ratio masih berada di level 7,06%, kemudian meningkat tajam menjadi 9,73% pada kuartal II, sebelum kembali melandai ke 8,88% pada kuartal III.
Selanjutnya: MUF: Persaingan Harga Mobil yang Ketat Berdampak Positif bagi Pembiayaan
Menarik Dibaca: NotebookLM Android: Buat Video dan Infografis Cuma dengan AI Google
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













