kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.840.000   -44.000   -1,53%
  • USD/IDR 17.198   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.622   -12,42   -0,16%
  • KOMPAS100 1.055   0,61   0,06%
  • LQ45 758   -0,67   -0,09%
  • ISSI 276   -0,55   -0,20%
  • IDX30 403   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 491   0,40   0,08%
  • IDX80 118   0,03   0,03%
  • IDXV30 139   -0,90   -0,65%
  • IDXQ30 130   0,14   0,11%

DJP Bidik Kenaikan Tax Ratio pada 2026, Tak Sekadar Kejar Setoran


Senin, 20 April 2026 / 11:47 WIB
DJP Bidik Kenaikan Tax Ratio pada 2026, Tak Sekadar Kejar Setoran
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengarahkan strategi kinerja tahun 2026 ke sasaran yang lebih luas dari sekadar mengejar target penerimaan. 

Otoritas pajak menempatkan peningkatan rasio pajak (tax ratio) sebagai agenda utama dalam memperkuat fondasi fiskal.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2025, tax ratio dinilai menjadi tolok ukur penting untuk melihat seberapa efektif sistem perpajakan mampu mengikuti pertumbuhan ekonomi. 

Dengan kata lain, bukan hanya jumlah penerimaan yang dikejar, tetapi juga kualitas dan proporsi kontribusi pajak terhadap perekonomian secara keseluruhan.

"Adapun fokus organisasi untuk tahun kinerja 2026 tidak hanya mengamankan target penerimaan. Organisasi menambahkan fokus untuk menumbuhkan tax ratio di 2026," dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Target Tax Ratio 13% Prabowo Terganjal Realita Pertumbuhan Pajak yang Melemah

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa fokus organisasi pada 2026 mencakup dua sisi sekaligus, yakni menjaga penerimaan tetap optimal serta mendorong kenaikan tax ratio. 

Strategi yang disiapkan pun menitikberatkan pada penguatan kepatuhan wajib pajak, terutama dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu di tahun berjalan.

Di sisi lain, DJP juga akan memperkuat aspek penegakan hukum melalui peningkatan kegiatan pemeriksaan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menaikkan audit coverage ratio (ACR) atau rasio cakupan pemeriksaan. 

Baca Juga: Purbaya Targetkan Tax Ratio Naik ke 11% di 2027 Lewat Digitalisasi

Upaya ini akan didukung dengan penambahan jumlah pemeriksa pajak agar kapasitas pengawasan dan penindakan semakin luas.

Tidak hanya itu, perluasan basis pajak turut menjadi pilar penting dalam strategi peningkatan tax ratio. DJP akan mengoptimalkan kegiatan ekstensifikasi dengan menjaring wajib pajak baru serta menggali potensi objek pajak yang selama ini belum teridentifikasi secara maksimal.

"Organisasi akan meningkatkan kualitas dari kegiatan ekstensifikasi pada tahun kinerja 2026," katanya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong tax ratio bisa mencapai 13% pada tahun 2026. Oleh karena itu, ia menargetkan penerimaan pajak dapat tumbuh sekitar 30% setiap bulannya untuk mencapai peningkatan tax ratio yang signifikan tersebut.

Baca Juga: Kejar Target Pajak, DJP Bagi Beban Rp 560 Triliun ke Seluruh Kantor Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×