Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya pemerintah menggali potensi pajak dari ekonomi digital berbuah manis dan mengalami peningkatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah setoran dari sektor usaha ekonomi digital ke kas negara telah mencapai Rp 33,39 triliun hingga akhir Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun dan pajak fintech (P2P) lending sebesar 3,17 triliun.
Kemudian, ada juga dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.
Baca Juga: Bappenas Sebut Nilai Ekonomi Digital Capai US$ 90 Miliar di 2024
Sementara itu, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,12 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 774,8 miliar setoran tahun 2025,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (17/2).
Dwi mengatakan, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kemudian, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Baca Juga: Investasi Jangka Panjang dalam Karier Profesional dengan Sertifikasi
Selanjutnya: Bappenas Sebut Nilai Ekonomi Digital Capai US$ 90 Miliar di 2024
Menarik Dibaca: Pilih Trading atau Investasi? Berikut Strategi Kripto yang Tepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News