Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan sistem Coretax sudah siap digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
"Jadi Cortex sudah siap untuk menerima SPT tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/10).
Bimo menjelaskan, pihaknya telah melakukan edukasi internal dan eksternal agar transisi pelaporan melalui sistem baru ini berjalan lancar.
"Edukasi sudah dilakukan baik internal maupun secara langsung pada wajib pajak melalui counseling dan juga penyuluhan," katanya.
Baca Juga: Persiapan Lapor SPT 2026 via Coretax, Begini Cara Aktivasi Akunnya
Sebagai bagian dari persiapan teknis, DJP juga menyediakan simulator pelaporan SPT tahunan badan, sementara simulator untuk wajib pajak orang pribadi masih sedang disiapkan.
Untuk memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh, DJP akan melakukan uji beban (stress test) dalam waktu dekat.
Uji ini melibatkan sekitar 20 ribu pegawai DJP yang akan secara bersamaan mengakses sistem Coretax.
"Kami akan stress test bulan ini, 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan," katanya.
Selanjutnya: Promo HokBen Store 24 Jam, Makan Hemat Berdua Rp 28.000-an Per Orang
Menarik Dibaca: Ajak Anak Rayakan Haloween dengan Nonton Film Horor Anak-Anak Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News