kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

DJP ogah ribut soal Google dari studi pihak lain


Minggu, 12 Maret 2017 / 19:14 WIB
DJP ogah ribut soal Google dari studi pihak lain


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp 450 miliar per tahun. Ini dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Dasar pengenaan pajak itu didapatkan oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Muhammad Haniv. Ini dari total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 yang sebesar US$ 830 juta. Angka ini sama dengan yang dikeluarkan oleh perusahaan riset AS eMarketer soal belanja iklan digital di Indonesia.

Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar iklan sekitar 70%.

Namun demikian, KONTAN mendapatkan sejumlah angka berbeda dari berbagai pihak tentang besarnya pasar iklan digital di Indonesia.  Selain eMarketer, studi Temasek mencantumkan angka US$ 300 juta.

Sementara riset Bahana mencantumkan angka iklan digital hanya mengambil 12% atau US$ 240 juta dari total keseluruhan pasar iklan sebesar US$ 2 miliar.

Adapun data Persatuan Perusahaan Iklan Indonesia memperkirakan total pasar iklan tahun 2016 sekitar Rp 150 triliun atau US$ 11.3 miliar. Adapun pasar iklan digital sebesar 4%-5% atau Rp 7,5 triliun rupiah atau US$ 600 juta.

Belakangan laporan eMarketer yang tadinya menaksir pasar iklan digital tahun 2015 sebesar US$ 830 juta kini merevisi esitimasinya menjadi US$ 294,1 juta.

Haniv mengatakan, pihaknya tidak ingin ribut-ribut berdasarkan studi dari pihak lain, sehingga proses pemeriksaan tetap dilakukan sebagaimana prosedur. “Pemeriksaan ya pemeriksaan,” kata dia kepada KONTAN, Minggu (12/3).

Ia melanjutkan, pihaknya juga akan tetap bertahan meminta supporting data elektronik Google.  "Semua kan akan kami cek. Prosedur pemeriksaan tersebut sudah menjadi prosedur pemeriksaan sebagaimana dilakukan otoritas pajak negara-negara lain di dunia,” ujarnya.

Haniv menambahkan, dirinya tetap optimistis bahwa pajak Google akan selesai bulan ini asalkan data yang mereka berikan sudah lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×