kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Polemik pajak Google diklaim kelar bulan ini


Jumat, 03 Maret 2017 / 17:36 WIB
Polemik pajak Google diklaim kelar bulan ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Setelah sempat mendek, akhirnya persoalan pajak yang melilit perusahaan teknologi raksasa Google di Indonesia hampir rampung. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan, Google akan membayarkan kewajiban pajaknya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengaku telah menemukan solusi atas persoalan itu. Dengan demikian kata Haniv, penyelesaian persoalan Google hampir mencapai titik temu.

Haniv bahkan menargetkan, kesimpulan yang akan disepakati antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Google akan segera selesai. "Segeranya ya pokoknya kurang dari sebulan. Karena kan Google investasi di Indonesia. Kita saling memahami lah apalagi Google juga penting untuk memajukan ekonomi bangsa," kata Haniv saat ditemui di Kantor Pusat Kemkeu, Jumat (3/3).

Sayangnya, Haniv masih enggan menyebutkan besaran pajak yang dibayarkan oleh Google nantinya. Ia mensinyalkan, pajak yang akan dibayar nantinya sesuai dengan besaran yang diinginkan pemerintah.

Sebelumnya diberitakan, Haniv meragukan besaran pendapatan yang dilaporkan oleh Google. Angka yang didapatkan oleh Bloomberg pascapertemuan antara Google dan Ditjen Pajak 19 Januari 2017 lalu, Google diketahui telah membayarkan pajak 2015 senilai Rp 5,2 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 20,9 miliar atau US$ 1,6 juta.

Sementara dalam periode 2012 hingga 2015, berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan oleh Google ke Ditjen Pajak, Google tercatat mendapatkan laba sebelum pajak sebesar Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.

Adapun pemerintah memiliki dasar bahwa total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar US$ 830 juta. Angka US$ 830 juta ini sama dengan yang dikeluarkan oleh perusahaan riset AS eMarketer soal belanja iklan digital di Indonesia. Pemerintah memperkirakan, Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70%.

Oleh karena itu, pemerintah menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh di kisaran Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Lebih lanjut menurut Haniv, pemerintah tak hanya mengejar angka yang akan dikeluarkan Google, tetapi juga kepatuhan dari perusahaan tersebut. "Google mau bayar pajak saja sudah bagus untuk Indonesia. Di negara lain, masih ngotot-ngotot, di kita sudah begini itu sudah bagus," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×