kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

DJP ingin kawinkan Kartin1 dengan kartu kredit


Kamis, 30 Maret 2017 / 18:11 WIB
DJP ingin kawinkan Kartin1 dengan kartu kredit


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rencananya akan meluncurkan platform aplikasi, yang nantinya intinya bisa diintegrasikan dengan beberapa produk instansi pemerintah lainnya dari Kartu Indonesia Satu (Kartin1) pada Jumat (31/3) ini.

Agar menarik, sebagai insentif bagi pengguna dari Kartin1 ini, Ditjen Pajak tengah dalam pengkajian untuk mengkolaborasikan Kartin1 dengan fitur dalam kartu kredit perbankan.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Iwan Djuniardi mengatakan, rencana dari insentif ini adalah dibuat semacam reward point yang akan terintegrasi dengan kartu kredit. Reward point itu nantinya bisa di-update dalam Kartin1 milik DJP. Guna dari reward point adalah menjadi pengurang Pajak Penghasilan (PPh) bruto.

“Di kartu kredit, identitas penjual dan pembeli terekam, diharapkan masyarakat beli dengan kartu kredit sehingga mengurangi penggunaan uang tunai. Misalnya belanja kelipatan Rp 1 juta dengan kartu kredit, akan jadi reward point sekian di dalam Kartin1 yang bisa dicek di sana,” jelasnya kepada KONTAN, Senin (27/3).

Namun demikian, ia mengatakan bahwa untuk melakukan insentif semacam itu dengan Kartin1 memerlukan perubahan di tingkat undang-undang, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU PPh.

Iwan mengatakan, dari pihak perbankan sendiri yang sudah tertarik kerja sama adalah Bank Mandiri dan Bank BNI. Apabila program ini diterapkan secara konsisten bisa menjadi cikal bakal Single Identity Number (SIN), tetapi kedua bank tersebut butuh izin dari Bank Indonesia (BI) untuk melaksanakan dan mengkomersilkan.

“Tidak bisa seenaknya karena itu kartu nanti berisikan layanan keuangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, prototipe dari Kartin1 tersebut menurut dia sudah sukses tahap uji coba. Pada uji coba itu, DJP sukses meng-inject kartu dari Bank Mandiri ke dalam Kartin1. “Kami ingin membuktikan bahwa Ditjen Pajak itu punya aplikasi single identitas dan bisa di-inject di mana saja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×