kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Jumat, Dirjen Pajak akan luncurkan Kartin1


Selasa, 28 Maret 2017 / 13:53 WIB
Jumat, Dirjen Pajak akan luncurkan Kartin1


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan bentuk awal atau prototipe Kartu Indonesia Satu (Kartin1) pada Jumat (31/3) mendatang. Kartu itu dapat menghimpun identitas wajib pajak, sehingga bisa memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi dan pajak dari wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Ken Dwijugeastiadi mengatakan, dalam kartu tersebut, identitas wajib pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhubung dengan sejumlah layanan lainnya.

Berdasarkan rancangan, Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet dan e-money.

Menurut Ken, peluncuran prototipe Kartin1 pada Jumat nanti sekaligus menjadi sosialisasi tahap awal kepada masyarakat agar mengetahui dengan jelas fungsi dan cara menggunakan serta kelebihan dari kartu tersebut.

“Kami sekaligus launching dan (luncurkan) prototipe-nya. Siapa yang mau ikut, ayo. Bagus itu, bagus banget,” ujar Ken di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (27/3).

Namun demikian, ia mengaku penerbitan Kartin1 butuh izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia (BI) selaku pemberi izin dan pengatur regulasi dari sisi perbankan.

"Perlu (izin BI) tapi perbankan yang lakukan. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan rekening orang kok. Jadi, kalian punya kartu itu, bisa e-money, e-toll, ada NPWP, SPT Anda. Yang izin adalah banknya, misal Mandiri, ya dia yang izin BI, bukan saya (DJP),” ujarnya.

Perlu diingat, Kartin1 dapat digunakan oleh nasabah perbankan, khususnya nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai kartu debet dan kartu pembayaran elektronik atau e-money.

Ken menambahkan, untuk WP yang ingin memiliki kartu tersebut perlu mendaftar terlebih dahulu ke DJP, sehingga untuk tahap awal, penggunaan kartu tersebut masih bersifat voluntary. "Itu nanti ada yang mandatory, ada yang self assesment, dan voluntary. Jadi, wajib pajak datang sendiri, cap jari," paparnya.

Sebelumnya, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan, untuk tahap awal, prototipe yang diluncurkan adalah sebanyak 200 kartu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×