Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan mendukung investasi, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera, di Gedung Chakti KPDJP, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
PKS ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP yang mengintegrasikan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM.
Baca Juga: Pajak Berlapis di Industri Hilirsasi Buat Produk Timah RI Mahal dan Kalah Saing
Melalui integrasi tersebut, sejumlah layanan yang sebelumnya masih semi-manual kini bertransformasi berbasis web service.
Layanan itu mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Bimo menekankan bahwa kerja sama ini lebih dari sekadar kesepakatan administratif. Menurutnya, kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara.
"Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujar Bimo dalam keterangannya, Kamis (2/10).
Implementasi PKS sudah menunjukkan hasil konkret. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. Dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024.
Tren berlanjut dengan kenaikan 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, lalu bertambah lagi 40 data pada periode Juli–Agustus 2025.
Heldy menegaskan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut.
“BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelasnya.
Sebagai penutup, Bimo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Ia optimistis, sinergi DJP dan BKPM akan memperkuat iklim investasi, memastikan kepatuhan pajak, serta memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Kemenperin Ungkap Pemungutan Pajak Digital di Indonesia Masih Tidak Adil
Selanjutnya: Punya Harta US$ 250 Juta, Ini Sumber Kekayaan Kylian Mbappe
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Mega Oktober 2025: Hingga 4,75% untuk 1 Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News