kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP blokir ratusan rekening tiap tahun


Rabu, 22 Maret 2017 / 18:54 WIB
DJP blokir ratusan rekening tiap tahun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan serius melakukan penindakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh. Setiap tahunnya otoritas pajak melakukan ratusan kegiatan pemblokiran rekening bank kepada para WP tersebut.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama bilang, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau Surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP itu adalah memblokir rekening WP di Bank.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tidak ada jumlah tunggakan tertentu bagi otoritas pajak untuk melakukan blokir rekening bank.

Prosedurnya sendiri menurut Yustinus jika tunggakan sudah inkracht, maka dilakukan pemblokiran. Lalu Penanggung Pajak bikin surat kuasa ke jurusita untuk memindah saldo rekening ke kas negara. “Blokir itu standar normal. Asal prosedur sudah sesuai,” katanya kepada KONTAN, Rabu (22/3).

Nah, jika WP gagal melunasi, DJP kemudian bisa lakukan penyitaan rekening. Adapun dari pemblokiran rekening bank ini bisa berujung ke gijzeling namun tidak harus berhubungan. Pasalnya, gijzeling biasanya untuk penanggung pajak yang sebenarnya terdeteksi memiliki kemampuan membayar tetapi tidak kooperatif. Sumbernya bisa aset moneter ataupun aset tetap.

“Tetapi kalau sudah diblokir dan ada uangnya, tinggal dipindahbuku, tidak perlu gijzeling,” katanya.

Bisa salah sasaran

Ia menambahkan, jumlah pemblokiran rekening bank oleh DJP memang bisa sangat banyak karena tiap KPP berwenang melakukan blokir atas banyak sekali penunggak pajak. Adapun DJP bisa minta blokir tanpa mengetahui nomor rekening dan banknya.

Hanya menyampaikan nama penanggung pajaknya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lalu akan dikirim surat oleh OJK ke seluruh bank. “Nah biasanya lalu semua rekening kena blokir. Bisa jadi salah sasaran, jika ternyata ada pergantian penanggung pajak. Atau perubahan direksi atau komisaris. Jika terjadi, maka bisa minta pencabutan blokir ke jurusita,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×